Hanuang.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Utara (Lampura) datangi Mapolsek Tanjung Raja, Kabupaten setempat, Sabtu, (20/07/19).
Kedatangan ormas yang mengutamakan kearifan lokal tersebut yakni bertujuan untuk menanyakan terkait penetapan tersangka tentang pencurian kayu gelondongan yang saat ini ditangani oleh Mapolsek Tanjung Raja, Lampura.
“Kita menanyakan status para pelaku yang saat ini sedang ditangani oleh Polsek Tanjung Raja” ungkap Rusdi Effendi, SH, selaku Ketua DPD GML Lampura.

“Diduga seorang penadah atau penampung kayu tersebut masih belum jelas statusnya, yakni hanya sebagai saksi, sedangkan pelaku lainnya sudah berstatus tersangka” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tanjung Raja, IPTU Darson Elidi menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pencurian kayu tersebut.
“Polisi itu menentukan dan memutuskan tersangka melalui kajian-kajian, salah satunya setelah gelar perkara, saat ini masih operasi Sikat, nanti akan kita gelar perkara ditingkat Mapolres langsung, nanti baru akan kita ambil kesimpulan bahwa dia statusnya tersangka atau tidak” ungkapnya.

“Yakinlah saya tidak ada kepentingan apa-apa, dan percayalah dengan kami selaku Polisi, dan akan secepatnya kita gelar perkara” bebernya.
Rusdi Effendi, berharap pihak Kepolisian dapat benar-benar menerapkan hukum dalam bertugas demi terciptanya Indonesia yang Aman, Damai, dan Sejuk.
“Kita berharap polisi harus bekerja profesional, jangan tebang pilih, apabila nantinya bersalah segera tangkap dan naikkan statusnya jadi tersangka” tutupnya. (Arya)