Hanuang.com – Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung bersama dengan Dinas Perhubungan sedang menggodok perda Kawasan Keselamatan Operasional Penerbang (KKOP) sebagai upaya untuk melindungi penerbangan di sekitar bandara Raden Intan II.
DPRD Provinsi Lampung pun mendukung Raperda tersebut dengan melakukan study ke Sumatera Selatan untuk mendapatkan produk perda yang mampu melindungi keselamatan penerbangan apalagi bandara Raden Intan II makin hari semakin sibuk ditandai dengan meningkatnya trafik penerbangan yang hampir mencapai 35.000 kunjungan.
Dihubungi terpisah, Kadis Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan bahwa Raperda ini juga upaya melindungi RTRW Provinsi Lampung apalagi Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan merencanakan pembangunan Aero City termasuk juga didalamnya kawasan terpadu mulai dari pusat perbelanjaan, pariwisata sampai dengan rumah sakit berskala internasional.
“Untuk itu dalam waktu dekat dishub Provinsi Lampung akan mengadakan penertiban ketinggian bangunan yang berada 15 km dari bandara Raden Intan II terutama bangunan berangka baja seperti menara seluler/BTS karena ini sangat mengganggu sekali penerbangan yang ada di sekitar bandara” ujarnya.
“Bahkan beberapa tahun yang lalu dishub pernah memangkas ketinggian menara BTS karena mengganggu penerbangan termasuk juga frekuensinya” tambahnya.
Sementara dihubungi terpisah anggota komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Nurul Ikhwan dari fraksi PDI-Perjuangan yg juga dari dapil Lampung Selatan mengatakan bahwa beliau akan mendukung dan mengawal perda KKOP ini.
“Karena ini terkait kelangsungan operasional bandara Raden Intan II dan juga untuk keselamatan penerbangan yang terkait dengan banyak orang, apalagi bandara Raden Intan II masuk wilayah Lampung Selatan sebagai dapil saya sendiri, secara otomatis saya sangat mendukung sekali penertiban yang akan dilakukan bahkan jika perlu dipanggil dan dipangkas saja tower-tower yang tidak tertib aturan itu” bebernya, Minggu, (06/09/20).
Beliau juga mengatakan bahwa selama ini operator dan provider seluler sulit sekali untuk diajak duduk bersama.
“Terutama yang terkait dengan CSR ataupun pajak daerah dan penertiban ini juga sebagai upaya transparansi di masyarakat terkait dengan ketinggian bangunan karena banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku” tutupnya. (*)