Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Pulang Ronda, Warga Palas Cabuli Anak Dibawah Umur
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumKriminalitasLampung Selatan

Pulang Ronda, Warga Palas Cabuli Anak Dibawah Umur

redaksi
Last updated: 1 Desember 2022 11:19
redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Unit Kriminal Polsek Palas, Polres Lampung Selatan mengamankan pelaku pencabulan T (40) Warga Bumidaya, Kecamatan Palas, Rabu, (30/11/22), sekira pukul 17.30 WIB.

“Pelaku diamankan karena telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita dibawah umur MP (15) yang menginap dirumahnya” Ujar Kapolsek Palas, AKP. Andi Yunara.

Perbuatan bejat pelaku bermula saat korban dan rekan prianya menginap di rumah pelaku T (40), saat tengah malam pelaku yang baru pulang ronda malam menyuruh korban pindah dari kamar depan ke kamar belakang, karena takut lalu korban menuruti permintaan pelaku.

Tidak lama kemudian pelaku menyusul masuk ke kamar belakang dimana korban tidur dan merayu korban mengajak melakukan persetubuhan.

“Pelaku kami amankan di Mapolsek Palas untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” tutup AKP Andi Yunara.

“Kami dari kepolisian menghimbau kepada orang tua untuk dapat lebih memperhatikan pergaulan putra-putrinya, apalagi bila terjadi perubahan emosi, perilaku dan kebiasaan yang janggal, agar lebih mengamati mencari tahu penyebab sehingga bisa terhindar sejak dini dari perilaku menyimpang yang merugikan” Himbau Kapolsek Palas. (Jasmin)

TAGGED:HukumKriminalLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Cabuli Anak Dibawah Umur, Komeng Diamankan Polisi
Next Article Kontak Senjata Dengan KKB, Polda Lampung Kehilangan Bhayangkara Terbaik
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemkab Lamsel Ikuti Webinar Penanggulangan Kemiskinan Bersama Bappeda Lampung
Rekor Leprid Pecahkan 2000 Keping Papan Oleh Ribuan Atlet
Bupati Lamsel Kukuhkan Duta Swasembada Lingkungan
Anggota DPRD Lampung Selatan Taman Bagikan Bibit Pohon Mangga dan Kelengkeng untuk Masyarakat Bangunrejo
Tak Kenal Lelah, Program Kemanusiaan Terus Dilakukan Perindo Lamsel
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?