Hanuang.com

Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curat Asal Sekampung Udik

Hanuang.com, TANJUNG BINTANG – Dalam rangka gelaran Operasi Sikat Krakatau 2021, Team Opsnal Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan SAP (18) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor.

SAP (18) diketahui tercatat sebagai warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Pelaksana harian (Plh.) Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Budi Purnomo membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya.

“SAP ditangkap pada hari Senin (5/7/2021), sekira pukul 19.45 WIB,” sebut AKP Budi, Selasa (6/7/2021) sore.

Penangkapan itu sendiri, bermula dari aksi curat yang dilakukan SAP (18) pada hari Senin (24/5/2021) lalu.

Sekira pukul 15.00 WIB, korban bernama Nasib (32) warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang. Kala itu, ia memarkirkan tunggangannya di pinggir kebun jagung, kemudian ditinggal masuk kedalam kebun.

Selang tak berapa lama, korban pun keluar dari kebun jagung. Bak disambar petir di siang bolong, ia terkejut karena mendapati sepeda motornya sudah tidak berada ditempatnya lagi.

Akibatnya, korban pun harus menanggung kerugian materi berkisar Rp.5 juta. Merasa tak terima motornya raib, Nasib kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjung Bintang.

“Berbekal laporan itu, Team Opsnal Polsek Tanjung Bintang langsung bergerak mengumpulkan bukti-bukti awal guna melacak keberadaan pelaku,” terang AKP Budi.

Akhirnya, pada hari Senin (5/7/2021), sekira pukul 19.45 WIB, gabungan Team Opsnal Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan dibantu Polres Lamtim berhasil menangkap SAP (18) di tempat pelariannya di Pondok Pesantren Yayasan Darul Ulun Yarzullah, Desa Bauh, Kecamatan Sekampung Udik, Lamtim.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia ternyata tak sendirian dalam menjalankan aksinya. ia dibantu EA (18) yang kini masih buron.

“Betul, SAP (18) dibantu EA (18) saat melakukan aksi curat. Untuk EA, sudah kita kantongi identitasnya dan kini sudah kita tetapkan statusnya dalam daftar pencarian orang alias DPO,” lanjut AKP Budi.

Dari ungkap kasus itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Blade warna merah silver tahun 2010 dengan nomor polisi BE-3130-DR, Noka: MH1JBB11XAK285856, Nosin: JBB1E-1276171, An. Ahmad Sahid. Lalu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Bintang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP,” tegas AKP Budi sembari mengakhiri. (Han)

Share

BERITA TERBARU