Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polsek Tanjung Bintang Amankan Pelaku Pembobol Toko dan Penggelapan Motor
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Polsek Tanjung Bintang Amankan Pelaku Pembobol Toko dan Penggelapan Motor

Redaksi
Last updated: 23 September 2021 18:36
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Dalam satu hari Jajaran Kepolisian dari Polsek Tanjung Bintang, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana yang berbeda.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Bintang masing-masing, Sah (32) pelaku tindak pidana pencurian di toko milik Tatang Iskandar (46) yang beralamat di Jl. Ryacudu depan Pom Bensin Itera, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.

Pelaku diamankan warga dan Anggota Polsek Tanjung Bintang, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 02.00 wib di Jalan Ryacudu Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, setelah sebelumnya melakukan percobaan pencurian ditoko milik Tatang Iskandar (46) warga Kampung Sawah Brebes Teluk Betung Bandarlampung.

Sah (32) dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama rekanya naik tembok dan merusak atap Asbes dan merusak plapon ditoko milik korban, namun aksinya diketahui oleh warga dan berhasil menangkapnya, sedangkan rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Sedangkan Ran (36) ditangkap di desa Tanjungan, Kecamatan Katibung Lampung Selatan, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku ditangkap petugas setelah sebelumnya melakukan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi BE 2967 ES warna Biru milik korban Evi Maryati warga Serdang Tanjung Bintang.

Modus yang digunakan pelaku saat beraksi yakni pada hari Senin (6/9/2021) pelaku meminjam sepeda motor milik korban dan berpura-pura akan berbelanja ke Alfamart , sambil membonceng anak korban, Namun sesampainya di tempat anak korban diturunkan, dan sepeda motor korban dibawa kabur, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16 juta, dan melaporkan ke Mapolsek Tanjung Bintang.

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Feria Arista, S.Kom, SIK mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin , SIK, SH, MSi, Kamis (23/9/2021) membenarkan bahwa dalam satu hari, (hari ini red*) pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana yang berbeda dan dilokasi yang berbeda pula.

Sah (32) ditangkap pada, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 02.00 wib di Jl Ryacudu Depan Pom Bensin Itera desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.

“Pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana percobaan pencurian di toko milik korban Tatang Iskandar (46) warga Kampung Sawah Brebes Teluk Betung Bandarlampung. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana” Ucap Kapolsek Tanjung Bintang.

Sedangkan Ran (36) ditangkap dirumahnya, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.30 wib dini hari, didesa Tanjungan Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

Pelaku diamankan petugas, setelah sebelumnya, Senin (6/9/2021) melakukan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru, dengan nomor polisi BE 2967 ES.

Dalam aksinya, pelaku pinjam sepeda motor milik korban Evi Maryanti, warga desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, dengan modus berpura-pura akan belanja di Alfa dengan membonceng Delkis anak korban. Namun saat sampai ditujuan, anak korban diturunkan sedangkan sepeda motornya langsung dibawa kabur.

“Pelaku pinjam motor korban, dengan alasan mau belanja di Alfa, dengan bonceng Delkis anak korban, namun sampai ditujuan Delkis diturunkan sedangkan sepeda motornya dibawa kabur” bebernya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.16 juta dan melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang.

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUH Pidana ini, sudah diamankan diruang tahanan Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut. (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Naik 13 Persen, Sektor Logistik Topang Kinerja ASDP Selama Pandemi Covid-19
Next Article Kasetukpa Lemdiklat Polri pimpin Apel Keberangkatan 44 Dokter BKO Pengamanan PON XX Papua
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemkab Lamsel Adakan Sosialisasi Kepada Pelajar, Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Guna Kesiapan Operasional Kodim Lamsel, Seluruh Kendaraan Dilaksanakan Pemeliharaan
Akbar Gemilang Anggota DPRD Lamsel, Komisi D, Apresiasi PLT Bupati Lamsel
TNI Kodim 0421/LS, Latih Saka Wira Kartika Cara Bertahan Hidup Di Hutan
Secara Virtual, Sekda Lamsel Ikuti Rakor Evaluasi PPKM Mikro Tingkat Provinsi Lampung
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?