Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polsek Penengahan Amankan Pelaku Pembobol Rumah di Bakauheni
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Polsek Penengahan Amankan Pelaku Pembobol Rumah di Bakauheni

redaksi
Last updated: 23 Juli 2024 22:51
redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Sabtu, (20/07/24).

Keberhasilan pihak kepolisian menangkap pelaku ini diungkapkan saat Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin melakukan konferensi pers di Polsek Penengahan, Selasa (23/07/24).

“Setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pelaku TK (19) Warga legundi Ketapang di jalan Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni” bebernya.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama saudara M (13) yang masih berstatus pelajar, dan selanjutnya berhasil dijemput di rumahnya berikut barang bukti 2 tabung gas ukuran 3 kg, dan 1 unit laptop merk HP milik korban.

Kejadian bermula pada jumat (19/07) sekira Pukul 21.30 WIB di Dusun Siring Itik terjadi pencurian dengan cara masuk melalui jendela depan rumah sebelah kiri.

Setelah pelaku masuk kedalam rumah kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban, yaitu berupa 2 buah tabung gas wama hijau dengan ukuran berat 3 Kg yang berada didapur, dan 1 unit Laptop merk HP warna hitam yang terletak di dalam laci lemari bagian bawah dan berada di posisi ruangan depan.

“Terhadap tersangka TKS dan M disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana berbunyi di hukum dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara” tutupnya.

TAGGED:KriminalLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polri Bongkar Penyelundupan Kendaraan Jaringan Internasional
Next Article Niat Mempromosikan Judi Online, 2 Selebgram Diringkus Polisi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 Fraksi DPRD Lamsel Setujui dan Akan Bahas KUA-PPAS APBD 2022 ke Tingkat Komisi dan Banggar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni, Diduga Bagian Jaringan Perdagangan Satwa Liar
Melalui Dinsos, Pemkab Lamsel Sosialisasi & Evaluasi Program Sembako 2020
Hunian Tetap Korban Tsunami Akan Dibangun Di Desa Kedaton
Pemkab Lamsel Gelar Rapat Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?