Hanuang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Sabtu, (20/07/24).
Keberhasilan pihak kepolisian menangkap pelaku ini diungkapkan saat Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin melakukan konferensi pers di Polsek Penengahan, Selasa (23/07/24).
“Setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pelaku TK (19) Warga legundi Ketapang di jalan Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni” bebernya.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama saudara M (13) yang masih berstatus pelajar, dan selanjutnya berhasil dijemput di rumahnya berikut barang bukti 2 tabung gas ukuran 3 kg, dan 1 unit laptop merk HP milik korban.
Kejadian bermula pada jumat (19/07) sekira Pukul 21.30 WIB di Dusun Siring Itik terjadi pencurian dengan cara masuk melalui jendela depan rumah sebelah kiri.
Setelah pelaku masuk kedalam rumah kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban, yaitu berupa 2 buah tabung gas wama hijau dengan ukuran berat 3 Kg yang berada didapur, dan 1 unit Laptop merk HP warna hitam yang terletak di dalam laci lemari bagian bawah dan berada di posisi ruangan depan.
“Terhadap tersangka TKS dan M disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana berbunyi di hukum dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara” tutupnya.





