DBFMRadio.id — Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, 12 Desember 2025, pukul 22.40 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, Polri bergerak cepat sejak menerima laporan pertama terkait peristiwa itu. Sejumlah langkah awal dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, evakuasi korban, hingga pengamanan lokasi.
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Dua korban dalam peristiwa tersebut yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Keduanya dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Budi Asih.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat.
Selain penganiayaan, insiden tersebut juga diikuti dengan aksi pembakaran terhadap sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi kejadian. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang ditimbulkan meliputi empat unit mobil, tujuh unit sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios yang terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.
Hasil analisis keterangan saksi dan barang bukti mengantarkan penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo.
Selain proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilaksanakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.
“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Ia menambahkan, setiap anggota yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, baik secara pidana maupun etik.
Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.
“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Terkait rangkaian peristiwa yang melibatkan dugaan penghentian kendaraan anggota Polri oleh dua debt collector, Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa proses penanganannya masih menunggu laporan resmi.
“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk, dan akan kami sampaikan perkembangan resmi bila sudah diterima,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Brigjen Trunoyudo kembali menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya. (Arya)