Hanuang.com – Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya tanaman ganja yang dilakukan secara tersembunyi di halaman belakang sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (49). Yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.
“AS kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba,” kata Oliesta di Bandung, Jumat (18/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas AS di kantornya yang berada di kawasan Kota Bandung.
Setelah AS meninggalkan kantor, petugas kemudian membuntutinya hingga menuju kediamannya di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari bagian halaman belakang, petugas menemukan sebuah kebun kecil yang digunakan untuk membudidayakan tanaman ganja.
Polisi juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang pertumbuhan dan perawatan tanaman narkotika tersebut.
Dari lokasi, polisi menemukan delapan batang pohon ganja dewasa yang diperkirakan telah berusia sekitar 4,5 bulan. Tanaman tersebut memiliki ukuran yang bervariasi, mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter.
“Di lokasi ada delapan batang pohon ganja dewasa berumur sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian bervariasi mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter,” ujar Oliesta.
Selain tanaman yang telah tumbuh besar, petugas juga menemukan 28 bibit ganja yang diperkirakan baru berusia sekitar 10 hari. Bibit tersebut memiliki ukuran antara 3 hingga 9 sentimeter. Polisi turut menyita dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja dari lokasi penggeledahan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan AS untuk merawat tanaman ganja.
Barang bukti itu antara lain lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan hingga perawatan tanaman ganja secara mandiri melalui berbagai tayangan video di YouTube. Aktivitas budidaya tersebut, menurut keterangan tersangka, telah dilakukan sejak 1 Mei 2026.
AS mengaku tanaman ganja yang dibudidayakannya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi. Sebagian hasil tanaman tersebut juga disebut diberikan secara cuma-cuma kepada sejumlah rekannya.
Namun, polisi tidak berhenti pada pengakuan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas penjualan maupun keterkaitan AS dengan jaringan distribusi narkotika.
“Keterangan dari tersangka, barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang meminta. Namun, apabila kami menemukan petunjuk adanya penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya,” kata Oliesta.
Saat ini AS telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oliesta mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal yang dikenakan, AS terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aktivitas budidaya ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun dugaan distribusi hasil tanaman.
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik budidaya ganja dilakukan di lingkungan rumah tinggal dan melibatkan seorang aparatur berstatus PPPK. (Arya)