Hanuang.com

Home

Polres Lamsel Kembali Tangkap Anggota LSM, AKP Hendra : “Jangan Segan-Segan Untuk Lapor Polisi”

Hanuang.com – Tim Jatanras Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan SAN (45) warga Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis, (06/01/21) sekitar Pukul 11.13 WIB.
Penahanan terhadap oknum anggota LSM yang mengaku sebagai humas ini, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim penyidik Sat Reskrim Polres Lamsel.
“Tadi malam, kami melakukan penahan terhadap oknum LSM terkait perkara penganiayaan, pengrusakan dan pengancaman yang terjadi, Selasa (26/10/ 2021) sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di PTPN VII tepatnya di Adfeling V Desa Sidosari, Kecamatan Natar” Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, Jumat, (07/01/22).
Penahanan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, Ferdinandus (39) Karyawan BUMN warga Perum Griya Damai Sejahtera, Blok B17 Jl. Urin Sumoharjo, RT 008 Kel Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Dalam keterangannya, pelapor mengungkapkan bahwa pada hari Selasa (26/10/21) sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan arahan pimpinan PTPN VII, sehubungan terjadinya pengelolaan lahan milik PTPN VII Unit Rejosari tanpa izin yang dilakukan oleh beberapa anggota LSM Pelita.
Kemudian pada waktu anggota satpam PTPN VII sedang memasang pagar pelaku dengan menggunakan R4 Daihatsu Ayla silver dengan Nopol BE 1032 CN dan langsung melarang satpam PTPN VII untuk memasang pagar tersebut.
“Larangan dari terlapor tidak di dengar, kemudian terlapor kembali menaiki kendaraan R4 tersebut dan langsung menabrakkan pagar yang sedang di buat oleh satpam PTPN. Akibat kejadian tabrakan tersebut satpam PTPN mengalami luka-luka” bebernya.
Saat ini pelaku yang juga humas LSM Pelita yang akan dijerat dengan pasal 351, 335, dan 406 KUHPidana bersama barang buktinya berupa 1 unit R4 Daihatsu Ayla, dan 1 buah besi dodos.
Sebelum menutup keteranganya, mantan Kapolsek Penengahan ini menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada polisi, apabila ada LSM atau apapun yang meresahkan masyarakat, karena akan menghambat pembangunan di Lamsel ini. (*)

Share

BERITA TERBARU