Hanuang.com

Polres Lamsel Gelar Rembuk Pekon Terkait Konflik Lahan di Ketapang

Hanuang.com, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan (Lamsel), menggelar mediasi atas terjadinya konflik sengketa lahan antar kelompok di Dusun Bangun Dana, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lamsel, Senin, (05/07/21).

Untuk Saat ini diketahui, tanah atau lahan yang menjadi sengketa itu memiliki luas sekitar 73 hektare, dengan adanya 32 penggarap lahan. Dari jumlah luas lahan tersebut yang memiliki sertifikat baru terdapat 44 bidang. Sebagian bidang lainnya, dikuasai oleh warga atas nama Sukran.

Kemudian, Purnomo selaku pemilik 44 sertifikat tersebut memberikan kuasa terhadap Ormas GML Indonesia, yang lahan tersebut untuk digarap.

Tampak terlihat dengan sekelompok orang, beberapa anggota Ormas GML memakai seragam loreng merah yang mulai memasangi patok untuk menduduki lahan.

Setelah itu tak lama kemudian ratusan orang yang diduga dari kelompok dari warga Desa Karang Sari Kabupaten Lampung Selatan menggeruduk beberapa Anggota Ormas GML Indonesia yang sedang berjaga di lokasi lahan dan lalu mengusirnya. Hingga terjadilah situasi menegangkan dan tak kondusif.

Menyikapi persoalan perebutan lahan tersebut Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin menggelar mediasi terbatas antar dua kelompok di Aula Mapolres setempat.

AKBP. Edwin menegaskan persoalan rebutan lahan bukanlah konflik antar desa Bangun Rejo dan Karang Sari. melainkan perebutan lahan yang sebenarnya hanya melibatkan antar Person.

“Kami dari Polres dan Kodim 0421/LS mewakili Bupati dan BPN meminta kepada dua belah pihak terkait dokumen lahan yang dimiliki masing masing pihak, hari ini juga bersama pihak BPN akan cek lokasi lahan,” jelasnya.

“Setelah di cek lokasi maka baru ada keputusan terkait kepemilikan lahan tersebut sesuai data BPN Lampung Selatan dan harapannya kedua pihak bisa Sportif dan kondusif” tambahnya.

“Utamakan junjung Sportifitas dan bila ada kesimpulan ketika itu tanah milik si A maka untuk yang lain siap mundur begitupun sebaliknya,” Tegasnya.

Perwira menengah yang dikenal akrab dengan semua element ini juga menyebutkan, keputusan kepemilikan lahan tersebut akan disampaikan pada hari Kamis (8/7/21) mendatang.

“Keputusannya hari kamis, nanti ada undangannya dari rekan-rekan BPN Lamsel, untuk menentukan hasilnya,” Tukansya.

Lebih lanjut Kapolres berujar, untuk menjaga kondusifitas diwilayah setempat, AKBP Edwin meminta kepada kelompok kedua belah pihak dibatasi.

“Saya minta, dari masing-masing pihak untuk tidak ramai-ramai hanya 5 orang. Lalu, dari pihak keamanan juga ada dilokasi. Saya yakin, masing-masing pihak bisa menjaga keamanan,” Tutupnya.

Terpisah, Ketua LPKSM DPP GML, Saipunaim berkomitmen, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas. Ia bahkan menyebutkan, bakal bersikap sportif menerima hasil yang ditentukan pihak BPN Lamsel.

Kemudian, dari 44 sertifikat tersebut salah satununya atas nama Purnomo mengkuasakan kepada Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia untuk digarap. Karenanya, ormas berseragam loreng merah ini memasangi patok untuk menduduki lahan tersebut.

Dilain pihak, Ketua LPKSM DPP GML, Saipunaim berkomitmen, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas. Ia bahkan menyebutkan, bakal bersikap sportif menerima hasil yang ditentukan pihak BPN Lamsel Karena rembug pekon yg digagas pak Kapolres ini adalah gagasan Cerdas dalam menyelesaikan permasalahan dan kami sangat apresiasi

“Ketika kami salah kami mundur. Tapi, ketika kami benar, maka kembalikan sepenuhnya hak kami. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk tarik mundur anggota di 14 kabupaten di Provinsi Lampung, untuk tidak bertolak ke Lampung Selatan,” Tegasnya. (*)

Share

BERITA TERBARU