Hanuang.com

Polres Lamsel Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Hanuang.com – Tim Gabungan Satres Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan BS (20), warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (16/4/2022) tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Polres Lampung Selatan menerima laporan dari keluarga korban JJ (14) yang terjadi pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

“Ayah korban dalam laporannya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, putrinya JJ (14) yang sedang tiduran di hambal lantai, tiba-tiba langsung memeluk dan menciumi pipi kanan dan kiri serta lehernya serta memasukan jari kananya kearah kemaluan korban, atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Lampung Selatan dan langsung kita tindaklanjuti” ujar Kasat Reskim Polres Lamsel, AKP. Hendra.

“Usai melakukan pencabulan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, melarikan diri ke Ogan Ilir Sumsel, namun Tim kami berhasil melacak keberadaanya dan langsung kami amankan dan pelaku mengakui semua perbuatanya” jelasnya.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh PPA Polres Lamsel, saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut” Pungkasnya. (Humas)

Share

BERITA TERBARU