Hanuang.com – Upaya pemberantasan kejahatan jalanan kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan bersama Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
Seorang pelaku berinisial M.R alias Basir (33), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, berhasil diamankan setelah serangkaian aksi pencurian yang dilakukannya di sejumlah lokasi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Noviarif Kurniawan, dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kasus yang kami ungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor milik warga, dan pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan aktor utama dalam serangkaian aksi curat yang terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi berulang kali dengan pola yang sama.
Aksi terakhir terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Trimomukti. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat besi, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah sebelum melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Candipuro langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang.
Dipimpin langsung Kapolsek Candipuro, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota yang terus melakukan pengembangan hingga pelaku berhasil kami tangkap,” kata Noviarif.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda, masing-masing pada Februari, Maret, dan April 2026. Modus yang digunakan yakni mencongkel bagian rumah pada malam hingga dini hari, kemudian mengambil sepeda motor milik korban.
Aksi tersebut dilakukan pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta membayar utang.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat serta satu alat pengupas kelapa yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Arya)




