Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji Yang Cabuli 17 Murid Dibawah Umur
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji Yang Cabuli 17 Murid Dibawah Umur

redaksi
Last updated: 23 November 2023 10:50
redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kepolisian mengamankan seorang oknum pengajar Taman Pendidikan Quran (TPQ) di wilayah Kecamatan Semarang Barat.

Oknum pengajar tersebut berinisial PR (51) ini diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain merupakan anak didiknya di TPQ.

“Yang memprihatinkan, korbannya mencapai 17 orang anak dan umumnya berusia di bawah 10 tahun,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/11/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan terhadap PR dilakukan atas dasar laporan dari orang tua korban, yang tidak terima dengan ulah oknum pengajar TPQ tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh terduga pelaku telah dilakukan sejak 2020 lalu. Korbannya mencapai 17 orang anak. Tindakan tersebut dilakukan PR pada saat anak-anak selesai belajar di TPQ.

“Jadi ketika umumnya anak-anak sudah pulang tetapi masih ada yang tersisa di TPQ, itulah yang kemudian menjadi sasaran perbuatan cabul tersebut,” tegas kapolrestabes.

Terduga pelaku juga mengaku, terinspirasi melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang selama ini dibimbingnya belajar karena sering melihat adegan film dewasa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 huruf e Undang Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polisi Tangkap 5 Pelaku Dalam Jaringan Joki Tes CPNS di Lampung
Next Article Lolly : “Netralitas ASN, TNI & Polri Punya Tingkat Kerawanan Paling Tinggi di Pemilu 2024”
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berkas Lengkap, Polri Limpahkan Kasus Panji Gumilang Ke Kejaksaan RI
Dua Gempa Guncang Maluku Barat Daya dan Nagekeo NTT Hari Ini, Magnitudo 3,7 dan 4,2
Laut Jadi Nadi Harapan, KMP Jatra II Angkut Bantuan dan Alat Berat ke Sibolga–Nias
Polda Lampung Jamin Keamanan Peserta Surfing Internasional Krui Pro 2022
Cuaca Ekstrem, BMKG Tetapkan 12 Wilayah Berstatus Siaga dan Waspada, Salah Satunya Provinsi Lampung
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?