Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polisi Ringkus Komplotan Oknum Wartawan Gadungan yang Peras ASN Hingga Rp 35 Juta
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Polisi Ringkus Komplotan Oknum Wartawan Gadungan yang Peras ASN Hingga Rp 35 Juta

redaksi
Last updated: 23 November 2023 10:42
redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap empat wartawan gadungan yang memeras seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Komplotan itu meminta uang Rp35 juta kepada korban seusai melihat korban keluar dari salah satu hotel.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, menjelaskan identitas empat wartawan yang ditangkap itu bernama Antoni Castro, 24; Herdyah Mayandanini, 31; Kevin Sitinjak, 23; dan Halomoan Aruan, 29.

“Empat orang itu warga Bekasi, Jawa Barat. Mereka memang sengaja datang ke sini,”  ungkap Kompol Agung, Senin (20/11/23).

Kasi Humas Polrestabes Semarang, pemerasan tersebut terjadi pada Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar 13.00 WIB. Saat itu, para pelaku melihat korban yang seorang ASN bernisial S keluar dari sebuah hotel di Kota Semarang.

“Sampai di Pedurungan, korban dihentikan pelaku. Para pelaku menuduh korban telah melakukan perselingkuhan terhadap seseorang atau perempuan dan mengancam akan menyebarkan aktivitas dari korban,”  jelas Kompol Agung.

Komplotan wartawan gadungan itu kemudian meminta uang senilai Rp70 juta kepada korban sebagai uang tutup mulut. Jika tidak bisa memenuhi, maka informasi itu akan mereka sebar lewat media mereka.

Disisi lain, salah satu pelaku, Herdyah, mengaku aksinya ini baru dilakukan sebanyak satu kali. Ia berasal dari media yang berkantor di Jakarta bernama Siasat Kota.

Atas perbuatannya, para wartawan gadungan ini dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti bukti, termasuk kartu pers Siasat Kota.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article 18 Partai Politik Ikrar Deklarasi Damai, Bupati Lamsel Ajak Seluruh Lapisan Ciptakan Suasana Kondusif
Next Article Polisi Tangkap 5 Pelaku Dalam Jaringan Joki Tes CPNS di Lampung
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peduli Sesama, Alumni Akpol 1991 Sebar 25.600 Paket Sembako Dan Bantuan Modal Usaha
Gantikan Doni Monardo, Jokowi Lantik Ganip Warsito Jadi Kepala BNPB
Koruptor Ratusan Triliun Divonis Ringan, Prabowo : “Kalau Bisa 50 Tahun”
Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri : Berikan Pelayanan Terbaik Pada Pemudik
Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?