Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polda Lampung : “Video Yang Beredar Terkait Pemberhentian Bus Adalah Hoax”
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

Polda Lampung : “Video Yang Beredar Terkait Pemberhentian Bus Adalah Hoax”

Redaksi
Last updated: 10 April 2022 15:09
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Video yang beredar terkait pemberhentian kendaraan bus yang diduga mengangkut mahasiswa untuk berunjuk rasa di Jakarta adalah *Hoax*.

“Jadi ada video viral kendaraan bus yang mengangkut mahasiswa untuk unjuk rasa diberhentikan di Pelabuhan Bahauheni. Kami sudah Konfirmasi dengan Kapolres Lamsel dan dapat dipastikan bahwa tayangan tersebut adalah *video hoax*,” tegasnya.

Dia melanjutkan beredarnya video hoax tersebut, ia minta agar masyarakat khususnya mahasiswa di Lampung tidak mudah terprovokasi. Selain itu, terkait video tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyebar Video Hoaks tersebut dengan menerapkan sanksi hukum pidana bagi pelaku yang membuat dan menyebarkan berita hoax tersebut sesuai UU No 11/2008 ttg ITE pasal 28 dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun & denda 1 Milyar rupiah.

“Penyebar maupun pembuat berita hoax akan dikenakan UU ITE,” katanya.

Pandra menambahkan dirinya minta agar setiap informasi yang didapat oleh masyarakat untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu tentang kebenarannya sebelum disebarluaskan *#saringsebelumsharing*.

“Jadi pada intinya video yang beredar Viral di dunia maya adalah hoax dan merupakan tayangan lama tentang penyekatan arus Mudik Lebaran tahun 2020-2021 di JTTS Kalianda, Lampung Selatan. Mari kita ciptakan hidup damai di Lampung, agar kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar,” ujarnya. (Arya)

Ketua Tim Penggerak PKK Resmi Dilantik Menjadi Bunda GenRe Lamsel
Bupati Lamsel Lakukan Diskusi Terbuka Dengan Mahasiswi Akbid Hampar Baiduri Kalianda
18 Partai Politik Ikrar Deklarasi Damai, Bupati Lamsel Ajak Seluruh Lapisan Ciptakan Suasana Kondusif
Hasil Sanggah Nilai Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan
Dihadiri Masyarakat Dari Dua Desa, Ketua DPRD Lamsel Sosialisasikan IPWK
TAGGED:Bandar LampungLampung SelatanPolda LampungPolres LamselPolri
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Dandim Lamsel Silahturahmi Ke Ponpes Ridayatul Mubarok Hasan
Next Article Pesan Polri Menjelang Demonstrasi BEM SI : “Hormati Hak Masyarakat”
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?