Hanuang.com

Ciptakan Keluarga Harmonis & Serasi, Polda Lampung Gelar Sidang Perkawinan Personilnya

Hanuang.com – Kabagwatpers Biro SDM Polda Lampung, AKBP. Tri Suhartanto, mendampingi Karo SDM Polda Lampung, Kombes Pol. Novian Pranata memimpin sidang Perkawinan personil/anggota Polda Lampung, Senin, (10/12/18).

AKBP. Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan kehidupan keluarga yang harmonis dan serasi agar dapat menciptakan suasana tentram dan bahagia dalam kehidupan rumah tangga guna mendukung pelaksanaan tugasnya.

“Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa” ungkapnya.

“Guna memberikan kepastian hak dan kewajibannya dalam berumah tangga perlu dilaksanakan sidang tentang perkawinan bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Lampung” tambahnya.

Adapun 5 calon Suami Istri anggota Polda Lampung tersebut yakni :

  • Bribtu Erik Dwi Saputra Banit Satwa Ditsabhara Polda Lampung dengan calon istri sdri Silvi Siswantoro SE.
  • Bribtu Harlandi Prasetyawan bintara Urtu  Subbag Renmin Biddokkes Polda Lampung dengan calon istri sdri. A.n Eka Yulianti.
  • Bribda Arya Supena  bintara Dit Intelkam  Polda Lampung dengan calon istri sdri. Yovita tri gusti.
  • Bribda Made AryaWidyasara Bintara Dit Res Narkoba Polda Lampung dengan calon istri sdri Komang Deti Handayani.
  • Bribda Eko Borneo Yulendari bintara DitReskrimsus Polda Lampung dengan calon istri sdri Dechi Yulpratiwi.

“Izin Kawin hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang, bila perkawinan yang akan dilaksanakan tidak melanggar hukum agama yang dianut oleh kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Izin Kawin hanya berlaku selama 6 bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang selama 3 bulan oleh pejabat yang berwenang setelah ada surat keterangan dari kasatker yang bersangkutan” jelasnya.

“Apabila izin kawin telah diberikan dan perkawinan tidak jadi dilaksanakan maka yang bersangkutan harus segera melaporkan pembatalannya kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hierarki disertai dengan alasan tertulis. Apabila perkawinan dilangsungkan maka fotokopi akta nikah diserahkan kepada pejabat personel di satuan kerjanya guna penyelesaian administrasi kepegawaian sesuai pasal 17 peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010” jelasnya.

“Semoga Rekan Rekan menjadi keluarga yang harmonis dan serasi dalam suasana tentram dan bahagia dalam kehidupan rumah tangganya guna mendukung pelaksanaan tugas tugas Kepolisian” harapnya. (Arya)

Share

BERITA TERBARU