Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polda Lampung Respon Cepat Penanganan Cabul Terhadap ABH Selaku Korban
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumKriminalitasLampung Barat

Polda Lampung Respon Cepat Penanganan Cabul Terhadap ABH Selaku Korban

Redaksi
Last updated: 6 Januari 2023 02:00
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Ditkrimum Polda Lampung, mendapat laporan adanya tentang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Lemong Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat belum ditangkap oleh Polsek Pesisir utara Polres Lampung Barat, Kamis (05/01/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Reynold Hutagalung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap ABH selaku korban AN (5) tahun, yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat.

Pandra, menjelaskan dengan respon cepat Ditkrimum Polda Lampung, menugaskan Subdit 4 Renakta memberikan asistensi kepada unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat, dengan melibatkan pekerja sosial Dinas PPA Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan pendampingan terhadap ABH selaku korban Pencabulan.

Selanjutnya pandra mengatakan Polda Lampung juga menerjunkan Tim Trauma Healing karena Korban adalah Anak dibawah Umur (ABH) guna dilakukan pendampingan untuk dilakukan psikologi oleh PPA kabupaten pesisir barat mengajukan Restitusi terhadap korban pada LPSK, korban Pencabulan ABH untuk ditempatkan dirumah Aman.

Sebelumnya Polsek pesisir Utara Polres Lampung Barat, menerima laporan dari FA selaku orang tua korban AN(5) ABH korban pencabulan, dimana perisitiwa terjadinya pencabulan pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 14.00 Wib IR nenek korban, melihat MS selaku Tersangka melalukan perbuatan cabul terhadap AN(5) sebagai korban pencabulan dengan cara memasukan jari tangan tersangka kedalam alat kelamin AN (5) Korban pencabulan.

Selanjutnya Orang tua korban FA sebagai pelapor setelah mendapat informasi dari IR selaku nenek AN.(5) korban pencabulan secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.

Pandra, mengatakan dengan respon cepat Polsek pesisir Utara melakukan penangkapan terhadap MH selaku tersangka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik, 1 buah baju bermotif polkadot warna merah dan putih, 1 buah celana pendek warna putih, 1 buah kaos dalam warna pink dan 1 buah celana dalam warna biru.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku MH, dia akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Jasmin)

 

TAGGED:HukumKriminalLampung Barat
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polsek Penengahan Ringkus Pelaku Pencuri Plat Besi di PT. Wijaya Karya Beton
Next Article Gelar Diskusi Perdagangan Satwa Ilegal, Kabid Humas Polda Lampung Jadi Pemateri
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo Polri…!!! Satreskrim Polres Lamsel Berhasil Tangkap Pelaku Maling Motor di Kecamatan Palas
DPO Curanmor di Empat Kabupaten Provinsi Lampung Ditembak Mati Polisi
Nekat Curi Hp di Markas Polisi, Calon Kades Ini Akhirnya Ditangkap
Curi HP dan Ancam Korban Dengan Kampak, Andanan Kembali Diringkus Polisi
Polda Lampung Imbau Masyarakat Suoh Lambar Menahan Diri Pasca Pembakaran Kantor PPA
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?