Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polda Lampung, Beri Tanggapan Video Viral Heri Chalilulah di Akun Tiktok
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungKriminalitas

Polda Lampung, Beri Tanggapan Video Viral Heri Chalilulah di Akun Tiktok

Redaksi
Last updated: 6 Mei 2023 22:52
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan tanggapan video viral Heri Chalilulah di akun tik tok, yang merasa tidak terima di tetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda Lampung, ujarnya di Lampung Selatan, Sabtu (07/05/23).

Hasil dari konfirmasi Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung membenarkan penyidik Ditkrimum menangani perkara terkait laporan polisi nomor : LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022, pelapor a.n M.HAERI dugaan Tindak Pidana menggunakan tenaga secara bersama- sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam pasal 170 atau 406 KUHP.

Pandra, menjelaskan dari adanya laporan polisi penyidik melakukan tahapan yaitu melakukan penyelidikan tentang peristiwa pengerusakan tanam tumbuh di lokasi lahan yang sudah memiliki SHM sejak tahun 2003 dan terhadap lahan tersebut dikuasai/diduduki dengan disewakan dan diberikan kuasa kepada M. Haeri untuk melakukan usaha pasir dilokasi lahan.

Dari hasil penyelidikan oleh penyidik ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, Ahli Hukum Pidana, barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.

“Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan terpenuhi dua alat bukti yang sah dan menetapkan tersangka terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh sdr. Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni yang atas perbuatan nya mengakibatkan adanya kerugian 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya dan 1 batang pohon akasia dengan jumlah lebih kurang Rp 5.000.000” Ujarnya.

Pandra, juga mengatakan terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh sdr. Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni sudah dilakukan panggilan ke 1 (satu) namun yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan penggilan ke 2 (dua) kepada sdr. Heri Chalilulah Burmelli untuk dimintai keterangan” Tutupnya.

TAGGED:Bandar LampungKriminalPolda Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Kebakaran di KMP Royce Telah Dipadamkan, Basarnas dan Tim Gabungan Fokus Lakukan Evakuasi
Next Article Dapat Bantuan Bedah Rumah Dari Bupati Lamsel, Warga Desa Wonodadi Ucap Syukur
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda Lampung Visit Media Ke SCM-EMTEK, Bentuk Sinergitas Media dan Kepolisian
KSKP Bakauheni Amankan Belasan Calo Tiket Kapal di Area Pelabuhan
Dua Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Ditemukan Tewas Tenggelam
Polda Lampung Pastikan Video Yang Viral Di Medsos Terkait Pemalakan Adalah Hoax
92 Kg Ganja Kering Diamankan Sat Narkoba Polres Lamsel
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?