Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polda Jambi Amankan Pelaku Pembakaran Lahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Berita Sumatera

Polda Jambi Amankan Pelaku Pembakaran Lahan

redaksi
Last updated: 3 Agustus 2020 16:23
redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Polda Jambi melalui Polres Tanjab Barat mengamankan satu warga berinisial SU (40) yang tinggal di Parit Jawa Dusun Perdana, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan pelaku SU (40) diduga membakar lahan di Parit Jawa Ujung, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjab Barat, pada 28 Juli 2020.

“Penangkapan pelaku berdasarkan
Laporan subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kab. Tanjab Barat dan setelah dicek personel di Lapangan, Akhirnya pelaku dapat diamankan,” jelas Kapolda Jambi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Senin (3/8/2020).

Kapolda Jambi menambahkan, lahan yang terbakar merupakan milik SA (43) warga Desa Bramitam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan DE (35) warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat dengan luas lahan yang terbakar kurang lebih 2 Hektare yang rencananya akan dibuat petak sawah.

“Pelaku akan dikenakan pasal 108 Jo. Psl 56 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 188 KUHP,” jelas Alumni Akpol 1988 ini. (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Roadshow SKJ Penuhi Lapangan Gedongwani Jati Agung
Next Article Kenalkan Pertanian Kepada Usia Dini, Nanang Apresiasi P4S Desa Sukapura
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sambut New Normal, Katar Lamsel Siapkan Pasar Dagang Berbasis Online
Polsek Sidomulyo Bekuk Pelaku Maling Motor Dalam Rumah
Autopsi Yusuf, Mabes Polri Kirim Polwan Ahli Forensik Pertama Di Asia
PB PGRI & PGRI Provinsi Lampung Salurkan Bantuan Untuk Anggota PGRI Korban Tsunami Di Lamsel
Priyanto Pimpin Upacara Mingguan dilingkungan Pemkab Lampung Selatan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?