KALIANDA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) bersama DPRD Lamsel melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Lamsel tahun 2018.
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lamsel, di Aula Rumah Dinas DPRD setempat, Senin (10/9/2018) siang.
Dalam kata sambutannnya, Nanang secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap Badan Anggaran DPRD Lamsel serta Tim Anggaran Pemkab Lamsel yang telah berupaya keras hingga terlaksananya MoU tersebut.
Pihaknya menyadari, dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan selama kurun waktu setengah semester pada tahun anggaran 2018, belum dapat memenuhi harapan dari semua pihak.
Selan itu juga, sambungnya, selama kurun waktu tersebut masih ditemui permasalahan dan kendala yang perlu dibenahi dan disempurkan bersama.
“Untuk itu, terhadap saran dan masukan yang disampaikan, akan senantiasa menjadi perhatian pemerintah daerah, demi perbaikan serta bahan evaluasi dalam rangka mewjudkan kabupaten Lampung Selatan yang maju dan sejahtera,” ujarnya.
Nanang juga berharap, melalui kesepakatan tersebut serta sejumlah masukan dari anggota dewan yang terhormat, akan mejadi program kegiatan yang dapat diakomodir dalam penyusunan APBD Perubahan tahun 2018.
Diketahui, berdasarkan pembahasan sebelumnya, dalam struktur APBD Perubahan Kabupaten Lamsel, terdapat peningkatan PAD sekitar Rp.21,477 miliar. Ditambah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp.25 miliar.
Sehingga, untuk belanja daerah dirancang sebesar Rp.47 miliar. Rinciannya belanja tidak langsung sebesar Rp.6,35 miliar dan belanja langsung yang cukup signifikan sebesar Rp.40 miliar. (/az)