Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: PHK Sepihak, Tiga Karyawan Seret PT. Wika Beton Ke Pengadilan Hubungan Industrial
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

PHK Sepihak, Tiga Karyawan Seret PT. Wika Beton Ke Pengadilan Hubungan Industrial

redaksi
Last updated: 19 Maret 2024 23:37
redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Perjuangan panjang penuh semangat tanpa mengenal kata menyerah demi mencari keadilan dilakukan oleh tiga karyawan BUMN PT Wijaya Karya Beton Tbk (Persero) Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)

Yakni Syahroni, I Made Jonianto dan Ahmad Zaini, ketiganya merasa terzolimi oleh PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk akibat di lakukan pemecatan secara sepihak tak tinggal diam dan ketiganya langsung menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Selatan yang di komandoi oleh Eko Umaydi, Adi Yana, Dedi Rahmawan, Muhammad Ridho, Afrizal, untuk memperjuangkan hak-haknya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Karang, Bandar Lampung

Dalam agenda sidang perdananya tanpa dihadiri oleh Tergugat (PT Wijaya Karya Beton Tbk), majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Karang akan memanggil kembali pihak PT Wijaya Karya Beton Tbk.

“Relase panggilan sudah diterima pihak Tergugat (PT.Wika Beton) tapi yang bersangkutan tidak hadir, kita panggil kembali sesuai SOP dan akan digelar kembali pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang, “ungkap ketua majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Karang Aep Risnanda, S.H di ruang sidang Oemar Seno Aji Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis (14/03/2024).

Kuasa hukum penggugat berharap bahwa pekerja yang sebagai penggugat harus dipekerjakan kembali oleh pihak tergugat PT Wijaya Karya Beton Tbk. Selain itu, pihak tergugat juga harus membayarkan sebagian hak-hak pekerja yang menjadi masalah dalam gugatan ini.

“Kami berharap perjuangan kami ini membuahkan hasil demi mendapatkan keadilan bagi rekan-rekan karyawan PT Wijaya Karya Beton Tbk,” ungkap Ketua LB GML Lampung Selatan Eko Umaydi, S.Kom., S.H.

Dia mengemukakan, hadirnya di persidangan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang terdzolimi.

“Bagaimanapun mereka kaum pekerja yang juga memiliki harga diri. Kami akan terus melawan kezaliman jika pengusaha masih memperlakukan klien kami semau-maunya,” tegas Umay.

Diketahui, perjuangan ketiga karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tersebut telah berlangsung selama lima bulan. Dalam perkara itu, ketiga karyawan menguasakan gugatannya kepada LBH GML Lampung Selatan Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan Nomor Register: 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk tanggal 26 Februari 2024.

Ketiga pekerja sebagai security di PT Wijaya Karya Beton Tbk da sudah bekerja selama 10 tahun akibat dilakukan pemecatan secara sepihak oleh perusahaan makan ketiganya terpaksa mengajukan gugatan ke PHI Tanjung Karang melawan Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk (Persero).

Adi Yana, S.H, yang bertindak sebagai salah satu kuasa hukum mengatakan, perjuangan ini akan terus dikawal dan tidak akan menyurutkan semangat perlawanan karyawan yang ter-PHK. “Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Itulah yang kami perjuangan saat ini, “ungkap pengacara muda satu ini.

Kami menilai PHK yang dilakukan oleh Direksi PT Wijaya Karya Beton dinilai cacat hukum dan kami berharap pengadilan nanti agar memutuskan dan memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali para penggugat serta merehabilitasi hak-hak pekerja yang bersangkutan,” kata Adi.

TAGGED:Bandar Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Ingat Santri Meninggal di Ponpes Desa Agom? Polisi Tetapkan Pelatih Silat Jadi Tersangka
Next Article Pasar Murah di Desa Banding Disambut Antusias Warga
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lantik 267 Bintara Polri, Wakapolda Lampung : “Jadilah Sosok Polisi Panutan dan Teladan di Masyarakat
Sekda Lamsel Hadiri Kegiatan Roadshow Bus KPK di Kota Bandar Lampung
Lamsel Raih Juara I Anjungan Favorit, PKK Juara II Stand Terbaik Di Lampung Fair 2019
Manager personalia Biro SDM Polda Lampung Terima Kunjungan Supervisi Team Setum Mabes Polri
Datang Ke PN Tanjung Karang, BBHAR : “Kami Tunggu Pembuktiannya”
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?