Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Pengedar Sabu Di Kalianda Dicomot Sat Narkoba Polres Lamsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Pengedar Sabu Di Kalianda Dicomot Sat Narkoba Polres Lamsel

redaksi
Last updated: 26 Juli 2020 19:14
redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Team Opsnal Satres Narkoba, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk seorang pemuda pelaku tindak pidana Narkotika.

Tersangka yakni GS (22), yang merupakan warga Jalan Kesuma Bangsa, Lingkungan Karet, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda. Ia dibekuk polisi dikediamannya pada pukul 21.00 WIB, Jum’at (24/8/2020) semalam.

Dari penangkapan tersangka, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, AKP Abadi, SE, mendapati beberapa barang bukti.

Diantaranya yakni 1 (satu) buah dompet bermotif di atas lemari pakaian yang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu.

Kemudian, 1 (satu) bundle plastic klip bening, 1 (satu) buah sedotan bening berbentuk lancip/sekop dan 2 (dua) buah cotton bud.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap AKP Abadi, SE, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM, pagi tadi (25/7/2020).

AKP Abadi melanjutkan, terhadap tersangka patut diduga bersalah dengan melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan Pasal 114 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diduga, tersangka merupakan pengedar. Untuk itu, polisi masih akan terus melakukan pengembangan,” tutupnya. (Humas)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Ini Penjelasan Oknum Polisi Yang Viral Lakukan KDRT
Next Article 23 Sumur Minyak Ilegal Ditertibkan Polri
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Winarni Berikan Bantuan Kepada Warganya Yang Membutuhkan di Kecamatan Palas
Cegah Corona, Aribun Sayunis Gelar Fogging & Bagikan Sabun Hand Sanitizer Kepada Warga Lamsel
Koramil Sidomulyo Bantu Pengamanan Penyuntikan Vaksin di Kecamatan Way Panji
Penimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar di Lamsel Berhasil Diamankan Polisi
KPU Lamsel Gencarkan Sosialisasi Pilkada 2020 Di Era New Normal
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?