Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Nurhasanah Gelar Sosperda Tentang Pedoman Rembug Desa & Kelurahan Di Pesawaran
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
AdvertorialBandar LampungPesawaran

Nurhasanah Gelar Sosperda Tentang Pedoman Rembug Desa & Kelurahan Di Pesawaran

Redaksi
Last updated: 21 April 2020 14:25
Redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Anggota DPRD Lampung Nurhasanah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Desa Kuto Arjo, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung, Minggu, (15/3/020).

Sosperda No.1 Tahun 2016 penting untuk mengatasi permasalahan sosial yang tidak terselesaikan sehingga berakibat timbulnya konflik sosial dan mengatasi permasalahan hukum yang terjadi.

“Untuk mengatasi permasalahan sosial dan permasalahan hukum agar dapat diselesaikan dengan benar dan tuntas. Dan tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan seperti penyalahgunaan wewenang dan main hakim sendiri,” ungkap Nurhasanah yang Terpilih dari Dapil Pesawaran, Pringsewu dan Metro.

Lanjutnya, asas dari peraturan daerah tersebut adalah pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, keterbukaan, keseimbangan keserasian, keselarasan, keamanan dan ketertiban.

Rembug desa dan kelurahan sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan permasalahan yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka yaitu dibidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam) yang penyelesaiannya dilakukan secara bersama sama antara unsur pemerintah desa, kelurahan, unsur pemerintah, stake holder dan unsur masyarakat.

“Tujuan rembug desa dan kelurahan adalah menampung aspirasi masyarakat, mendorong prakarsa, meningkatkatkan ketanggapsegeraan dan meningkatkan kerjasama dalam rangka penyelesaian konflik,” terangnya.

Unsur Pemerintah desa dan Kelurahan serta unsur masyarakat dalam pelaksanaannya harus dengan mekanisme yang benar yaitu:

  1. Tahap persiapan
  2. Tahap Pelaksaan
  3. Tahap Evaluasi

Pengawasan dan Pengendaliannya dapat berbentuk administrasi dan operasional, supervisi dan pemberian laporan secara periodik. Pembiayaan dibebankan kepada APBD Provinsi, kabupaten/kota dan Desa.

“Bagi unsur Pemerintahan Desa dan Kelurahan dan unsur Pemerintah yang tidak melaksankan ketentuan, diatur dalam Perda tersebut maka akan dikenakan sanksi secara berjenjang. Bentuknya sanksi administratif teguran tertulis dan atau peringatan tertulis,” Tutup Hj. Nurhasanah, SH, MH yang juga Ketua Badan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bandar Lampung itu. (ADV)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Hadiri Pembukaan Kompetisi Sain Nasional, Musa Ahmad Siap Perjuangkan Pendidikan Anak
Next Article Terkait Langkanya Gula Di Lampung, DPRD Provinsi Gelar Hearing Bersama Polda
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kapolri Pastikan Dukung Program Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi
Musrenbang Di Tanjung Sari, Nanang Kukuhkan 72 Anggota BPD Dari 8 Desa
Banyak Honorer Di Pemprov Lampung Diduga Titipan Pejabat
Penggunaan Masjid Baru, Warga Perum Kalianda Residence Gelar Syukuran
Bupati Lamsel Lepas Keberangkatan Atlet PWI Ajang Pekan Olahraga SIWO Lampung
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?