Hanuang.com – Ribuan Santri dari berbagai pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTSn) Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta ASN di Lingkungan Pemkab Lamsel padati Lapangan Korpri setempat untuk mengikuti upacara Hari Santri Nasional ke-4, Senin, (22/10/18).
Hari Santri Nasional ke-4 Tahun 2018 yang mengambil tema ‘Bersama Santri, Damailah Negeri’, yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.

Hal ini merupakan babak baru dalam sejarah umat Islam di Indonesia. Peringatan hari santri juga merupakan wujud relasi harmoni antara pemerintah dan umat Islam, khususnya bagi kalangan kaum santri.
Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, yang turut hadir menjadi Inspektur Upacara, mengenakan baju koko berbalut jas hitam serta sarung berwarna pink pastel sebagaimana layaknya para kyai berbusana.
Dalam sambutannya, Nanang Ermanto membacakan amanat Menteri Agama RI pada upacara Hari Santri Nasional 22 Oktober 2018.

Dikatakannya, berkaca pada sejarah, Hari santri merujuk pada keluarnya resolusi jihad pada 22 Oktober 1945 yang memantik terjadinya peristiwa heroik 10 November 1945 di Surabaya yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Nanang Ermanto mengungkapkan, dengan diangkatnya tema tersebut, diharapkan dapat direspon oleh santri yang ada di Indonesia.
Kondisi bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan, seperti maraknya hoaks, ujaran kebencian, polarisasi simpatisan politik, propaganda kekerasan, hingga terorisme, dapat diantisipasi oleh para santri untuk mewujudkan kedamaian negeri.

“Dengan karakter kalangan pesantren yang moderat, toleran, dan komitmen cinta tanah air, diharapkan para santri semakin vokal untuk menyuarakan dan meneladankan hidup damai” ungkap Nanang.
“Hampir disemua daerah di Indonesia, bahkan hingga kepelosok negeri, ada pesantren. Saya berharap, dengan diperingatinya hari santri ini, para santri dapat lebih semangat lagi dalam menekan lahirnya konflik ditengah-tengah masyarakat. Marilah kita tebarkan kedamaian, kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PCNU Lamsel, KH. Mahfudz Attijani mengatakan, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, bukan berarti pemerintah mau mengebiri umat islam, bukan mau mengebiri pesantren.

“Justru dengan adanya hari santri ini, pemerintah sangat perhatian dengan umat islam, dengan kalangan pesantren” pungkas KH. Mahfudz.
“Kami juga berharap, dengan diperingatinya hari santri ini, para santri dapat semakin menumbuhkembangkan cinta tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila” tutupnya. (Arya)