Hanuang.com – Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Hendry Rosyadi, sangat menghargai pengakuan yang diberikan oleh Anggota Dewan Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN), yang kini tersandung kasus dugaan suap fee proyek Bupati Lamsel, non aktif Zainudin Hasan.
Hal ini disampaikan beliau saat berbincang santai dengan media hanuang.com di kebun keluarga yang mana lokasinya tidak berjauhan dari rumah pribadinya, Dusun dua Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kamis, (25/10/18).
“Ucapan dan perkataan itu, adalah hak setiap Warga Negara Indonesia dalam berbicara. Akan tetapi KPK kita yakin bahwa lembaga anti rasuah itu tidak akan gegabah dalam menyimpulkan sesuatu” ungkapnya.
Bahkan, Hendry Rosyadi menjelaskan, KPK yang merupakan lembaga yang focus pada pemberatasan korupsi ini, pasti memiliki pendapat dan tim yang bisa membuktikan setiap perkataan itu benar atau tidaknya.
Diketahui lembaga anti rasuah tersebut, pasti akan mempelajari seluruh ucapan dan pernyataan setiap saksi dan tersangka yang memang sudah menjadi target operasi mereka.
“KPK itu lembaga hebat, punya tim dan punya alat yang canggih untuk mencari bukti dan kebenaran setiap perkara yang sedang mereka tangani. Jadi benar atau tidaknya ucapan ABN dan tersangka lainnya yang berkas perkaranya terus didalami oleh tim KPK,” tambahnya.
Untuk itu, bang Hendry sapaan akrabnya meminta kepada masyarakat luas, dan masyarakat Lamsel khususnya, agar jangan mudan terprovokasi dan menelan mentah-mentah setiap berita atau perkataan yang bermunculan di Masyarakat.
Mengingat tahun ini merupakan tahun politik dan memang kondisi dimedsos sedang panas akan hal-hal berbau politik.
“Sekarang ini tahun politik, jadi saya minta kepada masyarakat jangan mudah termakan isu yang berbau provokasi dan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya. Karena, itu bisa menimbulkan konflik di masyarakat. Maka kita harus cerdas dalam berpendapat dan berfikir, selalu menyikapi sesuatu dengan wawasan yang luas” tutupnya. (Arya)