Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Motor Curian Kembali ke Tangan Korban, Kapolsek Candipuro Antar Langsung ke Warung Buah Milik Indah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Motor Curian Kembali ke Tangan Korban, Kapolsek Candipuro Antar Langsung ke Warung Buah Milik Indah

redaksi
Last updated: 27 Juli 2026 18:21
redaksi
3 hari ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Senyum lega akhirnya kembali menghiasi wajah Indah Lestari, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari mengelola warung buah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Sepeda motor miliknya yang sempat raib digondol pencuri kini telah kembali setelah berhasil ditemukan jajaran Polsek Candipuro dan diantarkan langsung ke tempat usahanya, Senin (27/7/2026).

Pengembalian kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan humanis kepada masyarakat, mengingat korban tidak dapat meninggalkan warung buah yang menjadi sumber utama penghasilan keluarganya.

“Kami mengembalikan kendaraan milik Mbak Indah yang beberapa waktu lalu menjadi korban pencurian. Semoga motor ini bisa kembali dipergunakan untuk mendukung usaha dan aktivitas sehari-hari,” ujar Iptu Ali Humaeni saat menyerahkan kendaraan.

Bagi Indah, sepeda motor tersebut bukan sekadar alat transportasi, melainkan penunjang utama untuk menjalankan usahanya. Kendaraan itu digunakan setiap hari untuk menunjang aktivitas berdagang, sehingga pengembalian langsung di lokasi usaha menjadi bentuk pelayanan yang memberikan kemudahan bagi korban.

Raut bahagia tak mampu disembunyikan Indah saat menerima kembali sepeda motor miliknya dalam kondisi utuh. Ia pun mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada jajaran Polsek Candipuro.

“Terima kasih kepada Polsek Candipuro, khususnya Pak Kapolsek. Motor saya sudah kembali dan tidak dipungut biaya sepeser pun, semuanya gratis,” ungkap Indah.

Pengembalian barang bukti kepada korban menjadi bukti bahwa penanganan perkara oleh kepolisian tidak berhenti pada keberhasilan menangkap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat dan nyata.

Diketahui, kasus pencurian tersebut terjadi di ruko buah milik Indah di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam aksi itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 beserta sebuah timbangan duduk, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Hanya berselang dua hari, tepatnya pada Selasa (21/7/2026) dini hari, Tim Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengamankan dua tersangka, yakni SW alias Tukul (33), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, serta KMS (43), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Polisi mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Bahkan SW diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Candipuro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polsek Candipuro dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, tidak hanya melalui penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga dengan mengedepankan pelayanan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hak korban. (Arya)

TAGGED:KriminalLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article RSUD dr. H. Bob Bazar Umumkan Dua Jenazah Tanpa Identitas, Masyarakat Diminta Bantu Proses Pengenalan Korban
Next Article DAMRI Siap Kembali ke Kalianda, Pemkab Lampung Selatan Buka Akses Transportasi Nyaman ke Jakarta, Bandung, dan BSD
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Nanang Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Tenaga Kebersihan Terima Paket Sembako Dari DWP Lamsel, Winarni Berikan Apresiasi
GAK Meletus, Bau Belerang Tercium Di Rajabasa & Kalianda
Dari Jejak CCTV hingga Mobil Kembali ke Tangan Pemilik, Polisi Ungkap Pencurian Honda Brio di Pantai Sanggar Beach
35 Kg Sabu dan 5000 Butir Happy Five Yang Diselundupkan Dalam Kotak Kue Berhasil Digagalkan Polda Lampung di Bakauheni
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?