Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Dari Jejak CCTV hingga Mobil Kembali ke Tangan Pemilik, Polisi Ungkap Pencurian Honda Brio di Pantai Sanggar Beach
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Dari Jejak CCTV hingga Mobil Kembali ke Tangan Pemilik, Polisi Ungkap Pencurian Honda Brio di Pantai Sanggar Beach

redaksi
Last updated: 16 Juni 2026 14:21
redaksi
4 bulan ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kerja keras dan ketelitian jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang panjang, aparat kepolisian tidak hanya berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian mobil di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kalianda, tetapi juga menemukan kembali kendaraan milik korban yang sempat berpindah tangan dan mengungkap dugaan tindak pidana penadahan.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial BT (38), warga Jaya Bakti, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Selain itu, polisi juga mengamankan dua terduga penadah berinisial SN (29) dan AA (39), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

“Pelaku pencurian menggunakan mobil Toyota Vios untuk beraksi dan membawa kabur Honda Brio milik korban. Dari pengungkapan ini kami mengamankan mobil Honda Brio milik korban, mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan,” kata IPTU Sulyadi.

Kasus tersebut bermula pada 1 April 2026 sekitar pukul 13.46 WIB. Saat itu, korban bernama Rahayu (36) memarkirkan mobil Honda Brio merah miliknya di area Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Korban kemudian meninggalkan kendaraan untuk makan siang bersama dua rekannya.

Namun, saat hendak pulang, korban mendapati mobilnya telah raib. Bersama pengelola pantai, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan fakta mengejutkan. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa kabur mobil korban dengan bantuan sebuah Toyota Vios berwarna hitam.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun di lapangan, pada 9 April 2026 tim gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di Bandar Lampung. BT akhirnya ditangkap di kawasan Telukbetung.

Dari hasil pemeriksaan, BT mengakui telah melakukan pencurian Honda Brio milik korban bersama dua rekannya yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Vios hitam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Pada 13 Juni 2026, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan mobil korban di wilayah Kecamatan Candipuro. Tim kemudian bergerak melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan Honda Brio tersebut telah berpindah tangan.

Dari hasil pengembangan, kendaraan itu diketahui dikuasai oleh SN dan AA. Keduanya mengaku mendapatkan mobil tersebut melalui seorang perantara berinisial JY dengan harga Rp42 juta. Mobil tersebut bahkan telah dipasangi nomor polisi berbeda dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Polisi selanjutnya mengamankan kedua pria tersebut berikut barang bukti berupa satu unit Honda Brio merah milik korban, STNK, serta BPKB kendaraan. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penadahan.

Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara SN dan AA dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Kalianda menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarunit dalam mengusut tindak kejahatan. Mulai dari analisis rekaman CCTV, pengejaran pelaku utama, hingga penelusuran kendaraan yang telah berpindah tangan, seluruh proses dilakukan untuk memastikan hak korban dapat dipulihkan dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras bersama. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih DPO serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara tuntas,” tegas IPTU Sulyadi. (Arya)

TAGGED:Kriminal
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Semarak Jalan Sehat Sambut Haflah ke-10 Mathla’ul Anwar Cintamulya, Wabup Lampung Selatan Lepas Ratusan Peserta
Next Article Lapas Kalianda Tebar Kepedulian, Salurkan Paket Sembako untuk Warga Sekitar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Di Desa Gayam, TNI Bantu Bangun Masjid
Babinsa & Bhabinkamtibmas Gelar Penegakan Disiplin Prokes Covid-19 di Pasar Titiwangi
Gelar Temu Pamit, Ini Kapolres Lampung Selatan Yang Baru
Bunda Winarni Terima Audiensi Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Lamsel
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemkab Lamsel Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?