Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Modus Habis Bensin, Pelaku Curas Gondol Motor Pelajar di Penengahan Lamsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Modus Habis Bensin, Pelaku Curas Gondol Motor Pelajar di Penengahan Lamsel

Redaksi
Last updated: 10 November 2023 21:05
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial HSB (19), Kamis (9/11/2/2023) kemarin.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menerangkan, tersangka HSB bersama rekannya inisial AA (17) yang masih diburu polisi alias DPO, berhasil memperdayai korban dengan modus motor yang dikendarai kehabisan bensin.

“Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik pelajar SS (15) asal Kecamatan Penengahan,” buka Kapolres dalam konferensi pers di Lapangan Apel Mapolres setempat, Jumat (10/11).

Yusriandi menceritakan, hari Kamis (9/11) kemarin, sekira jam 15.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera tanjakan Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, pelaku yang mengendarai motor Honda Beat berpura-pura kehabisan bensin.

“Lalu pelaku memberhentikan korban yang kebetulan melintas untuk dimintai tolong mengantar ke rumah pelaku mengambil uang membeli bensin,” sambung Kapolres.

Yusriandi melanjutkan, korban yang tanpa curiga kemudian mau mengantarkan sembari menstep motor pelaku untuk mengambil uang ke rumah pelaku lalu membeli bensin ke SPBU.

Malang, ketika korban mengantar pelaku dan setibanya di daerah perkebunan yang sepi tiba-tiba pelaku mencabut golok dan menodongkan kearah dada korban.

“Pelaku memaksa korban menghentikan kendaraannya lalu meminta sepeda motor dan handphone korban,” cetus Kapolres.

Korban pun pasrah dan menyerahkan handphone serta sepeda motor Honda Vario kepada pelaku lalu dibawa kabur entah kemana.

Akibat aksi curas itu, korban mengalami kerugian material senilai Rp17 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Penengahan.

Usai menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aipda Suroso langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk memburu para pelaku.

Kemudian, masih di hari yang sama, Kamis (9/11), sekira jam 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Penengahan bersama Kanit Jatanras Polres Lamsel, Aiptu Sigit Ponco melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan dan mendapati terduga pelaku HSB.

“Saat penggerebekan, HSB kedapatan sedang mengecat bodi motor Honda Vario milik korban,” urai Kapolres.

Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan memberikan hadiah timah panas pada betis kaki kanan.

Dari hasil interogasi, Hasbi mengaku telah melakukan aksi curas bersama AA. HSB sendiri merupakan seorang residivis dan pernah masuk DPO kasus percobaan pencurian.

“Seorang pelaku curas lainnya inisial AA masih dalam pengejaran petugas dan kita tetapkan dalam daftar pencarian orang,” tegas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HSB terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara.

“Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 e KUH Pidana,” tandas Kapolres. (Handika)

TAGGED:KriminalLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article 6 Tokoh Ini Dapat Gelar Pahlawan Nasional Dari Presiden, Salah Satunya Berasal Dari Lampung
Next Article KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 Yang Mencapai 3 Triliun di Kemenkes
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Semakin Masif, Merik Havit Gencar Sosialisasikan Ganjar Pranowo Untuk Pilpres 2024
Penegakan Disiplin Prokes Wilayah Natar Terus Digalakkan Koramil
Sigap…!!! Babinsa Benahi Lapak Ikan Warga di Desa Kagungan Ratu
Anggota DPRD Lampung Selatan M. Gilang Satria Riandy Gelar Reses di Desa Tanjung Baru
Pemkab Lamsel Gelar Gerakan Nasional Aksi Bergizi di GOR Way Handak
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?