Hanuang.com – Seorang petani bernama Joko Prasetyo (23), diciduk anggota Polsek Katibung, Lampung Selatan, karena kepemilikan Narkotika golongan I jenis Shabu.
Kapolsek Katibung, AKP. Aos Kusni Palah mengatakan, Joko Prasetyo diamankan pada Jumat malam (27/1/2023).
“Betul, Jumat malam sekira jam 19.30 WIB, anggota kami mengamankan satu orang diduga sebagai pemilik 3 paket Narkoba jenis shabu,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).
Joko Prasetyo tercatat sebagai warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan yang kesehariannya adalah seorang petani.
Pelaku ditangkap, usai polisi mendapat laporan warga bahwa di sebuah rumah dua lantai ada orang yang sedang menggunakan shabu.
“Saat kami lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan petugas mendapati 3 paket kecil shabu dan alat hisap shabu lengkap,” lanjut Aos.
Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 1 dompet warna hijau, 1 dompet hitam berisi 3 paket sabu, plastik sisa pakai, alat hisab sabu lengkap, 1 timbangan digital dan 1 handphone Vivo warna biru.
“Tersangka akan kita jerat menggunakan Pasal 114, 112, 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolsek. (Arya)