Hanuang.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan NYO (40), warga Dusun Yogaloka RT/RW 001/007, Desa Sumur, kecamatan Ketapang, Kamis (19/05/22) sekitar pukul 19.00 WIB dikediamannya.
Penangkapan terhadap Pelaku yang dipimpin oleh Tim Opsnal Regu 3 Kanit 2, Ipda Imam Farid, yang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 klip plastik bening berisi Narkoba Jenis Sabu yang disimpan didalam botol warna putih dan 1 buah alat hisap (Bong) serta uang senilai Rp. 300.000 dari tangan pelaku.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan NYO bersama barang bukti.
“Setelah kami menerima informasi dari warga, dan menindak lanjuti, akhirnya kami berhasil menemukan 21 plastik klip warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dan Bong serta uang sebesar Rp. 300 ribu dirumah pelaku yang” ucap AKBP. Edwin, Jum’at, (20/05/22).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, 114, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba” tutupnya. (HMS)





