Hanuang.com, Jakarta – Pengangkatan dan Pelantikan advokat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) digelar di hotel D’Arcici, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa Malam (05/07/22).
Acara yang dipandu oleh M. Anwar, selaku Sekretaris Jenderal DPN PPIPHII dimulai dengan pembacaan surat keputusan tentang pengangkatan Advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang telah memenuhi persyaratan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Giat itu sekaligus melakukan pengangkatan pengurus DPN PPIPHII dengan menjadikan Merik Havit sebagai Dewan Kehormatan PPIPHII dan Supardi Kendi Budiarjo sebagai Wakil Dewan Pembina PPIPHII.
Dilanjut dengan membacakan 10 butir ikrar Advokat PPIPHII oleh 27 calon advokat, yang dipandu langsung oleh Dr. (Cand) Sriyanto selaku Ketua Umum DPN PPIPHII.
“Berkat kerja keras seluruh pengurus DPN PPIPHII ini lah kalian ada dan dapat hadir disni, saya hanya berpesan. sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain” jelas Ketum PPIPHII.
“Saudaraku semuanya sekarang kita sudah menjadi keluarga Besar PPIPHII dari itu kita harus saling asih, asah dan asuh, yuk kita istiqomah” ajak Sriyanto.
Menurut PPIPHII harus berjuang menegakan hukum, kebenaran, dan keadilan yang berjiwa patriot dan satria serta pantang menyakiti sesama rekan.
“Alhamdulillah PPIPHII sudah mempunyai anggota hampir seribuan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan waktu yang kurang dari dua tahun, PPIPHII dapat Berjuang menjalankan organisasi ini” tutupnya.
Terpisah, Merik Havit yang datang Kampung dimana Kabupaten asalnya yang berjuluk Bumi Khagom Mufakat itu merasa bangga dan terhormat.
“Saya percaya PPIPHII dipimpin oleh Ketum saudara Sriyanto akan bisa Berkembang dan lebih maju lagi karena saudara Sriyanto ini orangnya baik, Kader NU dan beliau merupakan Alumni Pondok Pesantren serta pandai dalam menjalankan roda Organisasi” ujar Merik.
Merik juga berharap kepada seluruh anggota PPIPHII agar senantiasa membantu orang miskin dalam mencari Hak dan keadilannya.
“Sebagai seorang Pengacara kita harus Minimal menguasai 3 hal yakni Speaking dimana berbicara tertata dengan baik, Drafting Surat tentang bagaimana tata cara penulisan surat menyurat dengan baik, dan Relasi, bagaimana menjalin hubungan baik antar penegak hukum dan semua lini lapisan masyarakat” jelasnya.
Acara dilanjutkan penyerahan SK Advokat dan KTA Advokat bagi anggota PPIPPHII secara simbolis yang langsung diserahkan oleh Ketum DPN PPIPHII dan Sekretarisnya. (Udel/Arya)