Hanuang.com – Siti Fatimah, warga desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda, yang diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang oknum ASN Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) resmi memberikan kuasa kasusnya dengan LBH Perpukad, Senin, (25/10/21).
Diketahui bahwa Siti Fatimah dijanjikan akan bekerja sebagai karyawan di PT. ASDP Indonesian Ferry Cabang Bakauheni dengan membayar sejumlah uang senilai Rp. 20.000.000.
Adapun kronologi kejadian yakni pada (04/08/11), Fatimah bersama pamannya bertemu dengan SR (oknum_ASN) yang menjanjikan akan diperkerjakan disebuah perusahaan kapal dengan diiming-imingi gajih yang besar, akan tetapi diharuskan wajib membayar sejumlah uang senilai Rp. 20.000.000 dengan tanda terima bukti kwitansi. dan Jika tidak bekerja uang yang diserahkan akan dikembalikan lagi.
Setelah sekian lama, Siti Fatimah menantikan harapan sebuah pekerjaan yang dijanjikan oleh SR. Tapi dalam kenyataannya, tidak ada satupun pekerjaan dari perusahaan kapal tersebut yang ia terima atau bekerja, hingga waktu pun berlarut tanpa ada kabar dan kepastian kepada seorang Fatimah untuk bekerja dengan janji gajih yang besar.
Lelah tanpa kabar, beberapa kali Siti Fatimah mencoba menghubungi dan menemui Oknum SR tersebut untuk menagih janjinya, namun sepertinya hanya isapan jempol belaka. Akhirnya ia baru merasa dibohongi dan tertipu oleh oknum tersebut.
“Merasa lelah dibohongi (tertipu_red), serta nyaris putus asa, Sayapun meminta kembali uang yang sudah saya serahkan kepada SR, tetapi hanya janji saja pak,” keluhnya.
Selanjutnya setelah sekian lama menunggu, waktu pun berjalan, pada Tanggal 11 Agustus 2021 kemarin, Karena Siti Fatimah yang merasa sudah diperdaya dan tertipu bertahun-tahun, berupaya kembali lagi menemui SR untuk mencoba meminta uangnya yang sudah diberikan tanpa ada pekerjaan yang diterima.
Pada saat ditemui, SR hanya menjawab bahwa pada waktu itu setelah uang dari Fatimah diterima, senilai Rp. 20.000.000 tersebut langsung diberikan kepada pimpinan perusahaannya,” kata Fatimah menirukan ucapan sang oknum.
Pulang selalu tanpa hasil dengan penuh penyesalan dan perasaan sedih serta sangat dirugikan oleh tipu daya juga janji manis oknum SR tersebut, Fatimah yang hanya untuk meminta haknya (uangnya) dikembalikan dalam waktu bertahun-tahun.
Dengan penuh rasa kecewa, Siti Fatimah pun mengadukan dan meminta pendampingan Hukum di Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) yang berlokasi di jalan Raya Kesugihan, Nomor 48, Kecamatan Kalianda, Lamsel.
Sementara itu setelah Siti Fatimah menyerahkan permasalahan ini kepada Kuasa Hukum LBH PERPUKAD dengan berharap haknya dapat dikembalikannya.
“Bisa dikembalikan seutuhnya. Apalagi sudah terlalu lama berlarut-larut waktu dan tahunnya tidak juga selesai, bahkan menurut informasi SR membeli kendaraan mobil/Roda Empat (R4) pada Tahun 2021, akan tetapi dugaan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” terang Fatimah.
“Karena saya sudah merasa tertipu, dan SR menurut saya sepertinya terkesan bersenang-senang di atas penderitaan orang lain,” ujarnya.
“Dengan adanya permasalahan ini saya meminta dan serahkan kepada kuasa hukum LBH PERPUKAD agar bisa membantu di proses secara hukum untuk meminta keadilan bagi saya,” keluhnya.
Pihak LBH Perpukad menerima surat kuasa dari terduga Korban Siti Fatimah, pihaknya langsung segera bertindak dan menjalankan sesuai prosedur lembaga, dengan mengundang dan meminta yang bersangkutan (SR) dengan cara mengirim surat agar dapat hadir dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pada Sabtu, Tanggal 23 Oktober 2021 kemarin, yang bersangkutan SR hadir, sehari setelah dikirimkan surat undangan tersebut, dan dugaan selaku korbanpun juga hadir untuk meminta penyelesaian dan kejelasan permasalahan ini.
“Kemudian setelah adanya penjelasan dan keterangan dari SR kepada pihak kuasa hukum ibu Fatimah, untuk meminta jangka waktu selama 5 hari kedepan pada tanggal 28 Oktober 2921 mendatang akan mengembalikan/menyelesaikan haknya ibu Fatimah tersebut,” janjinya.
Direktur LBH PERPUKAD Jhony Nopiansyah Setelah menanggapi permasalahan ini. Menurutnya jika dalam waktu yang sudah diungkapkan antara oleh yang bersangkutan, dalam waktu 5 hari ini tanpa ada penyelesaian.
“Maka dari pihak ibu Siti Fatimah dan kuasa hukum LBH PERPUKAD akan segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” tegasnya. (Humas)





