Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Menjaga Lahan, Menjamin Pangan: Komitmen Lampung Selatan untuk Masa Depan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
DPRDLampung Selatan

Menjaga Lahan, Menjamin Pangan: Komitmen Lampung Selatan untuk Masa Depan

redaksi
Last updated: 14 Oktober 2026 18:12
redaksi
4 hari ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Di tengah pesatnya kebutuhan pembangunan daerah, menjaga lahan pertanian produktif menjadi tantangan yang perlu diantisipasi. Ketersediaan lahan bukan sekadar persoalan tata ruang, tetapi juga menyangkut keberlanjutan produksi pangan dan kebutuhan hidup masyarakat di masa depan.

Komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan tersebut mengemuka setelah DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/10/2026).

Seluruh delapan fraksi di DPRD, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, menyatakan setuju terhadap Raperda tersebut.

Keputusan itu merupakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

Bagi Lampung Selatan, penguatan regulasi perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan tidak mengabaikan sektor yang menopang kebutuhan pangan masyarakat.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD serta perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pembahasan regulasi tersebut.

Menurut Egi, kebutuhan ruang untuk pembangunan terus berkembang. Karena itu, pemanfaatan lahan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan produksi pangan agar kepentingan pembangunan dan pertanian dapat berjalan beriringan.

“Pembangunan harus terus berjalan, tetapi ketersediaan lahan untuk produksi pangan juga harus kita jaga demi kepentingan generasi mendatang,” ujar Egi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan infrastruktur dan perluasan kawasan, tetapi juga perlu memperhatikan keberadaan lahan pertanian produktif sebagai salah satu penopang ketahanan pangan.

Melalui perubahan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap perlindungan terhadap lahan pertanian produktif semakin kuat dan alih fungsi lahan dapat dikendalikan.

Upaya tersebut menjadi relevan di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Tanpa pengelolaan yang terarah, perubahan pemanfaatan lahan berpotensi mengurangi ruang produksi pertanian yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Karena itu, perlindungan lahan pertanian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya daerah untuk generasi berikutnya.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Lampung Selatan menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan wilayah, perlindungan lahan pertanian, dan ketahanan pangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi yang diperkuat dapat diterapkan secara konsisten sehingga lahan pertanian produktif tetap terjaga di tengah dinamika pembangunan daerah. (Arya)

TAGGED:DPRDLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Helfi Assegaf Tinggalkan Polda Lampung, Yustan Alpiani Dipercaya Jadi Kapolda Baru
Next Article Menata Aset, Membangun Jalan: Langkah Lampung Selatan Memperkuat Fondasi Pembangunan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kajari Jelaskan Proses Penggeledahan Di Disparbud Lamsel Bukan OTT
Agus Susanto : "Bekerjalah Sesuai Tufoksi & Bertanggung Jawab, Karena Semua Untuk Masyarakat Lamsel"
Pemuda Muhammadiyah Lamsel Gelar Kopdar Terkait ‘Tafsir Konstitusional Pemilukada*
Berkah Ramadhan, KAHMI Berbagi Sembako Ke Warga Lamsel
Rekrutmen Satuan Pol PP Lamsel Dibuka 20 Oktober 2021
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?