Hanuang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dr. H. Dendi Ramadhona, dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (13/7/2026). Dalam perkara yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Zainal Fikri, S.T., M.M., Adal Linardo Ahta, Syahril Ansyori, dan Syahril, S.E., M.M.
Selain pidana penjara, Dendi Ramadhona dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Dendi dituntut menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa Dendi telah menitipkan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Jaksa menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
“Secara pidana seluruh terdakwa sudah melanggar hukum pidana,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah seluruh terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Dalam perkara yang sama, Adal Linardo Ahta dituntut pidana penjara selama tujuh tahun disertai denda Rp500 juta. Syahril Ansyori juga dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,406 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, sedangkan kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Adapun Syahril, S.E., M.M., dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Sementara itu, Zainal Fikri dituntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp300 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta.
Khusus terhadap Zainal Fikri, JPU mempertimbangkan statusnya sebagai Justice Collaborator. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Zainal telah memperoleh rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga tuntutan pidana yang diajukan lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan agenda pembacaan pledoi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. (Arya)