Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara, JPU Nilai Terbukti Korupsi Proyek SPAM
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Pesawaran

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara, JPU Nilai Terbukti Korupsi Proyek SPAM

Redaksi
Last updated: 14 Juli 2026 03:37
Redaksi
3 jam ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dr. H. Dendi Ramadhona, dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (13/7/2026). Dalam perkara yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Zainal Fikri, S.T., M.M., Adal Linardo Ahta, Syahril Ansyori, dan Syahril, S.E., M.M.

Selain pidana penjara, Dendi Ramadhona dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Dendi dituntut menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa Dendi telah menitipkan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Jaksa menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

“Secara pidana seluruh terdakwa sudah melanggar hukum pidana,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah seluruh terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Dalam perkara yang sama, Adal Linardo Ahta dituntut pidana penjara selama tujuh tahun disertai denda Rp500 juta. Syahril Ansyori juga dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,406 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, sedangkan kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Adapun Syahril, S.E., M.M., dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Sementara itu, Zainal Fikri dituntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp300 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta.

Khusus terhadap Zainal Fikri, JPU mempertimbangkan statusnya sebagai Justice Collaborator. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Zainal telah memperoleh rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga tuntutan pidana yang diajukan lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan agenda pembacaan pledoi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. (Arya)

TAGGED:KorupsiPesawaran
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Tragis, Pasutri Lansia di Lampung Selatan Tewas Berpelukan Saat Rumah Dilalap Api
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satgas TMMD Ke-114 Kodim Lamsel, Ikut Bantu Masyarakat Desa Babakan Loa Agar Lebih Sejahtera
Babinsa Bantu Warga Bangun Gedung Olahraga
Bersama Instansi Terkait, Koramil Kedondong Terus Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pemudik
Toleransi Umat Beragama, Danramil Padang Cermin Kerahkan Personil Jaga Pengamanan Gereja
Kecamatan Way Ratai Gelar Rakor Percepatan Vaksinasi Covid-19
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?