Hanuang.com

LBH Sai Bumi Sel Adukan Plt. Bupati Ke KASN & Dirjen Otda Kemendagri

Hanuang.com – Terkait rolling 123 jabatan yang digelar oleh Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) pada Selasa (16/07/19), mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan.

Menyikapi hal itu, LBH Sai Bumi Selatan melihat ada kejanggalan dan dugaan jual-beli jabatan di dalam tubuh Pemkab Lamsel. Terkait adanya 18 pejabat Pemkab setempat yang dinonjobkan oleh Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.

LBH Sai Bumi mengadukan pihak Pemkab Lamsel ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan No. Surat 49/ADU//SABU-SEL/VIII/2019 Tentang Pengaduan Atas Terbitnya SK Pemberhentian Jabatan Dan Rolling Para Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Selatan Oleh Plt. Bupati Lamsel.

Pengaduan tersebut berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34 Ayat 2  dan surat edaran Mendagri No. 821/970/SJ Tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak yang diduga diciderai oleh adanya rolling jabatan, dimana dalam rolling tersebut ada non job jabatan terhadap belasan pegawai negeri sipil di tubuh Pemkab Lamsel.

(LBH Sai Bumi Selatan Bersama Asisten Komisioner Bidang Penindakan Dan Penyelidikan KASN, Marpaung, SH)

Kadiv Advokasi, Merik Havit, SH, mewakili Ketua LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengadukan Plt. Bupati Lamsel ke lembaga negara (KASN dan Dirjen Otda Kemendagri_red).

“Tujuan dari pengaduan kita yakni mencabut SK Bupati No. 821/485/V.5/2019 tertanggal 16 Juni yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto” ungkapnya, Selasa, (03/09/19).

Selain itu pihaknya juga berharap agar posisi klien (Pejabat Non Job_red) selaku pemberi kuasa untuk dikembalikan seperti semula.

“Kami juga meminta kepada Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, untuk mengembalikan jabatan klien kami ke posisi jabatan semula berdasarkan SK Bupati Lamsel yang sebelumnya” tambahnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Pihak LBH Sai Bumi Selatan juga akan mengirimkan surat somasi terhadap Plt. Bupati Lamsel dan akan melakukan Hearing kepada DPRD Lamsel sebagai wadah Legislatif perwakilan rakyat. (*)

Share

BERITA TERBARU

BERITA LAINNYA