Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Lamsel Jadi Kabupaten Pertama Terapkan LP2B Sebagai Syarat Investasi & Perizinan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Lamsel Jadi Kabupaten Pertama Terapkan LP2B Sebagai Syarat Investasi & Perizinan

Redaksi
Last updated: 12 Agustus 2020 19:41
Redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Penetapan Perda itu sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan lahan untuk pangan. Terlebih Lampung Selatan adalah salah satu sentra pangan di Provinsi Lampung sekaligus sebagai daerah penyangga pangan ibukota.

Hal tersebut dikatakan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dalam Rapat Koordinasi Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 dilingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digelar di Aula Krakatau kantor bupati setempat, Rabu (12/8/2020).

Nanang menegaskan, Perda tersebut harus nyata operasi dan implementasinya ditingkat lapangan dalam pelaksanaan tugas stakeholder terkait seperti Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal sampai ke tingkat camat dan kepala desa.

Menurutnya, penerapan PLP2B di Kabupaten Lampung Selatan dapat terwujud dengan komitmen dan kebrsamaan dari semua stakeholder terkait.

“Saat ini Perda PLP2B telah digunakan dalam proses investasi dan perizinan di Kabupaten Lampung Selatan. Dimana setiap investor yang akan berinvestasi, lahan calon lokasi harus dipastikan berada diluar LP2B melalui pengecekan titik koordinat,” ujar Nanang dalam arahannya.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, saat ini Kabupaten Lampung Selatan merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang telah menjadikan LP2B sebagai salah satu persyaratan investasi dan perizinan.

“Diharapkan hal ini dapat ditiru oleh kabupaten/kota yang lain. Agar lahan pertanian dapat terus terlindungi dan penataan ruang untuk investasi tetap dapat dilaksanakan,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Perda PLP2B sejak tahun 2017.

Dia menyebut, lahan yang dilindungi seluas 36.052 Hektar. Lahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan bagi petani untuk memprodukasi pangan untuk kebutuhan daerahnya maupun untuk cadangan nasional.

“Dengan adanya Perda PLP2B, maka ketersediaan lahan untuk pangan terjamin. Dan pada akhirnya pangan untuk Kabupaten Lampung Selatan, provinsi maupun nasional juga dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” terang Bibit.

Disamping itu dia mengatakan, Perda tersebut juga telah dilengkapi dengan peta geospasial. Sehingga hal ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan arahan Bupati Lampung Selatan agar Perda ini diterapkan secara operasional dan implementatif.

“Meskipun secara nasional kita nomor dua setelah Kabupaten Lumajang, tetapi Perda kita telah ditetapkan sejak tahun 2017. Sedangkan Kabupaten Lumajang Perdanya ditetapkan pada tahun 2018,” tandasnya. (Arya/Aziz)

Dihadapan DPRD, Bupati Lamsel Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
Viral di Medsos, Polri Tangkap Terduga Pembakaran Al-Qur’an
Polres Lampung Selatan Adakan Lomba Siskamling
Berikut Update COVID-19 Se-Provinsi Lampung Hari Ini, Rabu, (25/03/2020)
27 Tenaga Honorer Eks THK II Lamsel Sambangi Kantor KemenpanRB di DKI Jakarta
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Pemkab Akan Gelar Lomba Melukis Diatas Media Dinding Bertema Kebun Edukasi
Next Article Komjen Pol Agus Andrianto : “BNI Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Polri”
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?