Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Lakukan Mitigasi, Kombes Pol M. Syarhan : “Tak Ada Tolerir Bagi Anggota Yang Terlibat Narkoba”
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungHukumKriminalitasPelayanan PublikTulang Bawang Barat

Lakukan Mitigasi, Kombes Pol M. Syarhan : “Tak Ada Tolerir Bagi Anggota Yang Terlibat Narkoba”

Redaksi
Last updated: 9 Februari 2022 17:03
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri bagi personel dijajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) sekaligus melakukan pengecekan di Mako Polsek Tulang Bawang Tengah, pada Rabu (9/2/2022).

Adapun dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi beserta seluruh jajarannya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan mengatakan, bagi seluruh personel agar tidak menyalahgunakan narkoba.

“Baik pengguna, pengedar, maupun bandar tidak ada tolerir bagi anggota yang melakukannya. Kita akan tindak tegas, bahkan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Mohamad Syarhan.

Kemudian, Syarhan menegaskan, bahwa senjata api (senpi) hanya boleh digunakan dalam kegiatan dinas.

“Senpi tidak untuk melukai masyarakat, anggota, maupun keluarga. Anggota tidak boleh menggunakan senpi rakitan,” tegasnya.

Selain itu, Syarhan juga menegaskan, bagi petugas Penyidik harus profesional. Dalam melakukan penyidikan harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan.

“Tidak ada yang menerapkan Pasal yang tidak sesuai, merubah Pasal dengan ada imbalan kepada Penyidik dan Penyisihan barang bukti narkoba yang tidak sesuai dengan aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual barang bukti baik di Polres maupun Polsek,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Syarhan, ia juga menegaskan bagi personel tidak ada yang membekingi perkara TP. “Personil tidak menakut-nakuti masyarakat serta jangan ada anggota yang terlibat dengan TP C3,” jelasnya.

Lebih lanjut, personel penjaga tahanan agar selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung besuk, makanan yg di bawa pengunjung besuk agar dicicipi, administrasi agar di data cek identitas, dilakukan geledah barang bawaan, barang di dalam ruang tahanan agar di periksa secara berkala, kontrol tahanan secara berkala, memeriksa tahanan dengan body system, tidak membawa senpi dan sangkur pada saat cek ke dalam ruang tahanan, cek kondisi tahanan, surat penahanan dan masa waktu penahanan, dan pengisian papan daftar tahanan.

“Karena masih terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi Personel yang bertugas agar meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan tahanan sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan, tidak ada pelecehan terhadap tahanan wanita, tidak ada yang menjual narkoba dengan tahanan, lakukan pengecekan tahanan secara berkala baik di Polres maupun Polsek,” ungkapnya.

Dalam hal ini, tambah Mohamad Syarhan, ia menyampaikan kepada anggota agar menggunakan seragam Polri dinas yang sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018 tentang seragam Polri serta lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota.

“Tidak ada anggota yang menggunakan Kendaraan bodong, agar administrasi dilengkapi untuk pinjam pakai barang bukti (BB), tidak ada menghilangkan BB,” lanjutnya.

Di akhir arahannya, Syarhan juga menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan dalam penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan.

“Kita juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI,” imbuhnya. (Arya)

Pelaku Perampok dan Pembunuh Pegawai BRI Link Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung
Peringati HUT Bandung Karate Club Lampung Ke-54, TEC Potong Tumpeng
Pulang Ronda, Warga Palas Cabuli Anak Dibawah Umur
Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampokan Bersenjata Yang Incar Minimarket Buka 24 Jam
Di Kalianda, 52 Paket Sabu Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Lamsel
TAGGED:HukumKriminalPelayanan PublikPolriTubaba
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Cuaca Ekstrim Penyeberangan Merak – Bakauheni, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Tetap Waspada dan Atur Waktu Perjalanan
Next Article Wakapolda Lampung Tinjau Vaksinasi Covid-19 Serentak di Bumi Khagom Mufakat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?