Hanuang.com

KSKP Bakauheni Amankan Daging Celeng Yang Akan Dibawa Ke Pulau Jawa

Hanuang.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) kembali menggagalkan penyelundupan daging celeng sebanyak 1,2 Ton yang berhasil diamankan di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin, (28/10/19).

Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, mengungkapkan, pada 25 Oktober 2019 lalu, Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran daging celeng atau babi hutan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Menurutnya, daging celeng yang telah dikemas dengan rapi itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan dan pembongkaran secara paksa terhadap kendaraan truk box yang melintas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

“Sekitar pukul 16.30 WIB dilaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan truk box dalam keadaan terkunci dan kuncinya sengaja dibuang tidak dipegangkan kepada si sopir, akhirnya petugas melakukan pembongkaran terhadap pintu mobil tersebut ternyata ditemukan daging yang sudah bentuk kemasan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, didapati sebanyak 1,2 Ton daging celeng, dan kasus ini telah dilimpahkan ke pihak Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni untuk proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap supir truk box, pihaknya memperoleh informasi bahwa daging tersebut berasal dari Sumatera Selatan tujuan Jakarta, dan si pemilik daging diketahui berinisial S, sedangkan supir truk mengaku diupah sebesar Rp. 3 juta untuk membawa daging tersebut sampai ke lokasi.

“Saat ini pembawa kendaraan ataupun sopir dari kendaraan ini sudah kita lakukan koordinasi dengan karantina dan kita limpahkan ke karantina untuk proses lebih lanjut, daging ini dibawa dari Sumatera Selatan tujuan ke Jakarta, dan untuk si pemilik daging tersebut berinisial S, supir diupah sebesar Rp.3 juta untuk membawa daging tersebut sampai ke lokasi,” imbuh Kapolres.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, para pelaku akan dikenakan pasal 31 UU No.16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman Pidana 3 Tahun Penjara dan denda Rp.150 juta. (Arya)

Share

BERITA TERBARU