Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: KPU Perpanjang Waktu Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg Pemilu 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

KPU Perpanjang Waktu Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg Pemilu 2024

Redaksi
Last updated: 14 Juli 2023 23:03
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) perpanjang waktu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Kesempatan perbaikan dokumen bacaleg tersebut dapat dilakukan hingga 16 Juli 2023.

Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen tersebut, tertuang dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut, ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk parpol.

“Dokumen persyaratan bacaleg berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol peserta pemilu diberikan kesempatan mengganti, melengkapi persyaratan administrasi. Bacaleg yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu, (12/7/23).

Surat dari KPU kepada pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 itu, dilayangkan pada 10 Juli 2023. Surat-surat tersebut, langsung ditandatangani Ketua KPU.

Dalam surat tersebut, KPU menegaskan, dapat mencoret nama bacaleg jika ditemukan kegandaan data atau kesalahan berkas. Hal pencoretan nama bacaleg itu tertuang dalam Pasal 62 ayat 2 PKPU 10/2023.

“Sehingga dalam hal terdapat potensi dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya akan dinyatakan TMS. Apabila dokumen tersebut tidak benar,” ucap Hasyim.

Pasal 62 Ayat 2 PKPU 10/2023 menjelaskan tentang verifikasi perbaikan dokumen administrasi bacaleg DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Jika verifikasi administrasi perbaikan menyatakan tidak benar atau terdapat kegandaan, maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Oleh sebab itu, Hasyim mengungkapkan, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan KIP Aceh memberikan kesempatan kepada parpol peserta pemilu untuk mengganti atau melengkapi dokumen tersebut.

“Nantinya KPU di seluruh tingkatan akan meng-unlock (membuka) fitur hasil pemeriksaan perbaikan parpol peserta pemilu. Serta status pengembalian di Silon sampai tanggal 16 Juli 2023,” ujar Hasyim.

Kemudian, Hasyim menuturkan, pihaknya memastikan parpol peserta pemilu tidak melakukan penggantian bacaleg. Tepatnya, pada masa pembukaan kembali fitur tersebut.

“Kami juga mengingatkan parpol peserta pemilu untuk melakukan pengajuan perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen,” terang Hasyim. (Jasmin)

TAGGED:KPUNasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Makan Sapi Yang Sudah Dikubur, Para Warga Ini Terpapar Wabah Antraks
Next Article Lolos di Bakauheni, Aparat Gabungan Berhasil Amankan 92 Kg Ganja Asal Aceh di Tol Merak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BI Pastikan Utang Luar Negeri Indonesia Pada Bulan Mei 2024 Tetap Terkendali
Polisi Akan Tindak Tegas Debt Collector Pinjol Yang Teror Nasabah
DPR RI Setujui Rancangan Perbawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Komisi III DPR RI Besuk Anggota Densus 88 Yang Tertembak di RS Abdoel Moeloek
BNN Musnahkan 2,5 Hektare Lahan Ganja di Aceh Besar
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?