Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: DPR RI Setujui Rancangan Perbawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

DPR RI Setujui Rancangan Perbawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Redaksi
Last updated: 25 Mei 2024 17:54
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 disetujui oleh Komisi II DPR RI, KPU, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan ini tertuang dalam hasil kesimpulan forum rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (22/5/2024).

“Menyetujui rancangan Perbawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan catatan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II, KPU, DKPP, dan Kemendagri,” cetus pimpinan rapat Junimart Girsang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang hadir bersama dua Anggota Bawaslu; Puadi dan Herwyn JH Malonda mengatakan rancangan Perbawaslu ini merupakan Perbawaslu pengawasan pilkada induk atau umum. Ada delapan bab sistimatika rancangan Perbawaslu yang diajukan.

Dia menjelaskan Perbawaslu tersebut mengatur mengenai definisi pengawasan, pencegahan, penindakan, temuan, dan laporan. Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan Bawaslu, lanjutnya, mulai tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta pengawas ad hoc juga turut diatur secara jelas.

Selain itu, lanjut Bagja, tata cara pengawasan hingga kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu di semua tingkatan juga diatur. Hal lainnya diatur pula terkait pembinaan pengawasan serta laporan hasil pengawasan.

Dalam rancangan Perbawaslu juga diatur pengawasan di daerah-daerah khusu yakni Aceh, DI Yogyakarta, dan Daerah Khusus Jakarta. Bagja menerangkan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh berpedoman pada ketentuan dalam peraturan Badan ini.

“Pelaksana dan objek Pengawasan bagi Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta disesuaikan dengan kewenangan Pengawasan Pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar alumnus Universitas Indonesia itu.

Sementara untuk pengawasan dalam Pemilihan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, ProvinsiPapua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang berkenaan dengan kekhususan di masing-masing provinsi tersebut. “Pengawasan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undanganmengenai Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya,” jelas Bagja.

Sebagai informasi, hadir dalam RDP pimpinan KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah. Sementara Kemendagri diwakili oleh Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Togap Simangunsong.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Gelar Rapat Koordinasi, KONI Lamsel Reshuffle Sejumlah Pengurus
Next Article Bejat…!!! Oknum Guru Ngaji di Lampung Cabuli Muridnya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini Perbedaan Masker Bedah & Masker N95 Menurut Kemenkes RI
Polisi Buru 4 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI
Periksa 46 Saksi, Polri Cari Bukti TPPU Panji Gumilang
MK Akan Selesaikan Sengketa Pilpres 2024 dalam Waktu 14 Hari
Jelang Ramadhan, Mendag Pastikan Stok Beras Aman
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?