Hanuang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak, di halaman Kantor KPU setempat, Selasa, (16/4/19).
Ketua KPU Lamsel, M. Abdul Hafidz, S.Si, mengatakan, pemusnahan juga dilakukan untuk surat suara berlebih yang terdapat pada gudang logistik KPU setempat.
“Surat suara yang telah dikirimkan ke masing-masing TPS, ada penambahan sebesar dua persen dari jumlah DPT. Itu untuk memenuhi daftar pemilih khusus atau warga di TPS yang tidak terdaftar di DPT. Atau bisa juga untuk memenuhi kekurangan pada TPS yang kekurangan surat suara. Dengan membuat berita acara pengambilan surat suara untuk keperluan di TPS lain,” pungkasnya.

“Yang dimusnahkan itu kategorinya, surat suara yang dinyatakan rusak tetap dan surat suara dinyatakan berlebih apabila kebutuhan surat suara telah dinyatakan cukup,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hafidz menerangkan, pihaknya memusnahkan surat suara Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden sebanyak 4.427 lembar, surat suara DPD sebanyak 4.526 lembar, surat suara DPR RI dapil Lampung 1 sebanyak 3.897 lembar, surat suara DPRD Provinsi Lampung dapil 2 sebanyak 309 lembar dan surat suara DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 11.652 lembar.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh perwakilan Bawaslu, Kejaksaan Negeri Kalianda, Polres Lamsel dan sejumlah peserta Pemilu 2019,” tuntasnya. (Arya/Bram)