Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: KPU Bakal Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada pada 17 April
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

KPU Bakal Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada pada 17 April

redaksi
Last updated: 1 April 2024 19:54
redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal membentuk badan ad hoc pilkada pada 17 April 2024 mendatang.

“Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Senin (1/4/24).

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada,” jelas Ketua Hasyim.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada 17 April 2024 sampai 5 November 2024.

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Safari Ramadan di Way Sulan, Asisten Ekobang Setdakab Lamsel Ajak Masyarakat Tingkatkan Kebaikan
Next Article Ribuan Guru Honor di Bumi Khagom Mufakat Terima Insentif Tahap I
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WNI di Malaysia Diculik, Pelaku Minta Tebusan Rp1,7 Miliar
Kasad Pimpin Alih Kodal Yonzikon 11/DW & Laporan Korps 19 Perwira Tinggi TNI AD
18,4 Kilogram Sabu dan 10.508 Butir Ekstasi Digagalkan, Tiga Tersangka Diamankan
Kemendes PDT Targetkan Seluruh Desa di Indonesia Jadi Desa Digital pada 2025
Tinjau Vaksinasi Massal, Panglima TNI dan Kapolri Minta Warga Tetap Disiplin Prokes
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?