Hanuang.com – Seorang warga yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Desa Bumi Daya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial AA, tengah menjadi sorotan setelah diduga menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian dan masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan dokumen kendaraan.
Dugaan tersebut terungkap saat petugas Samsat melakukan verifikasi administrasi terhadap sebuah mobil Toyota Agya merah yang diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara STNK yang digunakan dengan data registrasi kendaraan.
Kasat Lalu Lintas Polres Lampung Selatan, AKP Erza Nasution, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan tersebut.
“Dari hasil pengecekan, STNK yang digunakan tidak sesuai dengan data kendaraan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa STNK yang diduga palsu beserta satu unit mobil Agya warna merah,” ujar Erza, Selasa (30/6/2026).
Kasus itu bermula dari pengembangan penyelidikan dugaan penadahan mobil hasil curian. Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Honda Brio merah yang dilaporkan hilang di kawasan Pantai Sanggar Beach beberapa bulan lalu.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa kendaraan hasil curian tersebut sempat berpindah tangan hingga dibeli oleh JY, warga Desa Bumijaya, melalui perantara AA.
Saat petugas mengamankan AA, polisi menemukan ia sedang menggunakan mobil Toyota Agya merah. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kendaraan tersebut diketahui menggunakan dokumen yang diduga tidak sah.
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaini, membenarkan mobil tersebut masih diamankan sebagai barang bukti.
“Mobil masih kami tahan. Kami berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan pengecekan fisik dan administrasi di Samsat Kalianda,” kata Ali.
Pemeriksaan di Samsat menunjukkan nomor polisi yang terpasang pada kendaraan tidak sesuai dengan data registrasi resmi. Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, kendaraan tersebut tercatat menggunakan pelat nomor wilayah Bogor.
Menurut AKP Erza Nasution, kendaraan semestinya menggunakan pelat nomor berkode “F”, namun justru dipasangi pelat nomor “BE”. Selain itu, STNK yang dibawa juga dipastikan tidak sesuai dengan data kendaraan dan diduga merupakan dokumen palsu.
Petugas turut menemukan sejumlah kejanggalan fisik pada STNK, salah satunya kualitas hasil cetakan yang tampak berbeda dari dokumen asli.
Sementara itu, penelusuran tim media terhadap sejumlah saksi mengungkap dugaan proses pembuatan STNK tersebut melibatkan beberapa pihak. Seorang warga berinisial RJ mengaku diminta membantu pengurusan STNK oleh IK yang disebut bertindak atas arahan AA.
Menurut pengakuannya, dokumen tersebut dibuat melalui seseorang di Bandar Lampung dengan biaya sekitar Rp2,25 juta. Setelah dokumen selesai, STNK dikirim melalui jasa pengiriman dan kemudian diserahkan kepada IK. RJ mengaku menerima imbalan sebesar Rp250 ribu atas bantuannya.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara transparan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang terbukti, proses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa karena yang bersangkutan tokoh di desa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa AA. Status hukumnya masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan pemalsuan dokumen kendaraan.
Apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Namun, penetapan status hukum akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dan alat bukti dinyatakan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (Arya)