Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Jaringan Love Scamming Eks Kamboja Raup Rp1 Miliar dalam Tiga Bulan, Korban Rugi Rp850 Juta
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasNasional

Jaringan Love Scamming Eks Kamboja Raup Rp1 Miliar dalam Tiga Bulan, Korban Rugi Rp850 Juta

redaksi
Last updated: 8 Oktober 2026 16:48
redaksi
1 minggu ago
Share
SHARE

Hanuang.com — Modus penipuan daring dengan memanfaatkan hubungan asmara kembali terungkap. Kali ini, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan love scamming yang dikombinasikan dengan investasi bodong.

Empat orang tersangka diamankan setelah jaringan yang disebut merupakan eks pekerja perusahaan serupa di Poipet, Kamboja, menjalankan aksinya di Sulawesi Utara sejak Juli 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

“Komplotan ini eks Kamboja dan diketahui telah beroperasi di Sulut sejak bulan Juli 2026,” kata Winardi.

Keempat tersangka masing-masing berinisial DW alias Eboi, yang berperan sebagai aktor utama; BS alias Ontong, sebagai admin pengoperasian; MP alias Moy, yang bertugas memanipulasi korban; serta RL alias Ridel, yang berperan sebagai penarik dana.

Sebelum beraksi di Sulut, keempatnya diketahui pernah bekerja di perusahaan dengan bidang serupa di Poipet, Kamboja. Bahkan, tiga dari empat tersangka disebut masih beberapa kali bepergian pulang-pergi ke Kamboja.

Dalam waktu sekitar tiga bulan, jaringan tersebut disebut berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp1 miliar.

“Dalam kurun waktu 3 bulan mereka berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Winardi.

Kasus ini terbongkar setelah seorang korban berinisial JZ melapor kepada polisi pada 15 September 2026. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp850.180.000 setelah terjebak dalam hubungan asmara palsu yang kemudian diarahkan ke investasi atau bisnis fiktif.

Aksi penipuan bermula dari Facebook. DW membuat akun palsu menggunakan nama Marvel Supit untuk mencari calon korban.

Dengan identitas tersebut, pelaku membangun komunikasi intensif hingga korban percaya dan merasa memiliki hubungan asmara dengan pelaku.

Tidak berhenti pada percakapan melalui pesan, pelaku kemudian mengajak korban melakukan komunikasi melalui panggilan video. Namun, komunikasi tersebut ternyata telah direkayasa.

DW mengarahkan kamera kepada video orang lain sambil menyuarakan percakapan seolah-olah dirinya merupakan sosok yang berada di dalam video tersebut.

Cara tersebut dilakukan untuk semakin meyakinkan korban bahwa identitas dan hubungan yang dibangun melalui dunia maya benar-benar nyata.

Setelah kepercayaan korban terbentuk, jebakan berikutnya mulai dimainkan.

Korban kemudian diarahkan untuk mengikuti bisnis fiktif berupa aktivitas menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menghubungkannya dengan admin fiktif yang dikendalikan BS.

Modusnya dibuat bertahap. Korban terlebih dahulu diminta melakukan deposit kecil sebesar Rp35.000 dan Rp370.000.

Uang tersebut kemudian dikembalikan bersama keuntungan instan. Pola ini diduga sengaja digunakan untuk membangun kepercayaan sekaligus membuat korban yakin bahwa aktivitas yang dijalankan benar-benar menghasilkan keuntungan.

Setelah korban percaya, nominal deposit dinaikkan secara signifikan.

Korban kemudian mengambil paket tugas dengan nilai deposit mencapai Rp95.780.000. Agar transaksi tidak terlihat mencurigakan, korban mengirimkan uang tersebut secara bertahap sebanyak 15 kali.

Korban juga dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama 007VIP MEMBER 95780K.

Di dalam grup tersebut, sejumlah akun yang sebenarnya dikendalikan para tersangka digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah terdapat banyak anggota lain yang berhasil mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

Dengan skema tersebut, korban semakin yakin untuk terus menyetorkan uang.

Keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang dan memenuhi gaya hidup para pelaku.

Polisi menyebut hasil kejahatan digunakan untuk membeli mobil, sepeda motor, barang elektronik hingga kegiatan berpesta.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, lima unit sepeda motor Honda Vario dan CRF 150, komputer dan PC, delapan unit smartphone, satu unit iPad 11, serta belasan dokumen yang berkaitan dengan transaksi.

Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana modus penipuan daring semakin berkembang. Pelaku tidak hanya mengandalkan janji keuntungan, tetapi terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan calon korban.

Hubungan asmara palsu menjadi pintu masuk untuk menciptakan kepercayaan. Setelah korban berada dalam kondisi percaya, pelaku mengarahkannya pada skema transaksi yang pada akhirnya menguras uang korban.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penipuan berbasis asmara tidak selalu berhenti pada permintaan uang secara langsung. Dalam perkembangannya, pelaku dapat membangun identitas palsu, merekayasa komunikasi video, menciptakan komunitas fiktif hingga memberikan keuntungan awal sebelum akhirnya mendorong korban menyetor dana dalam jumlah jauh lebih besar. (Arya)

TAGGED:KriminalNasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Tindak Lanjut Atensi KPK, Pemkab Lampung Selatan Percepat Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan
Next Article Persoalan Angsuran Berujung Maut, Pelaku Serahkan Diri Usai Bunuh Korban
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Beberapa Wilayah Perairan Indonesia
Disiplin Protokol Kesehatan Jadi Cara Ampuh Melawan COVID-19
Ini Perbedaan Masker Bedah & Masker N95 Menurut Kemenkes RI
Siap Amankan Mudik Lebaran, Polres Lamsel Bentuk Tim Khusus Anti Begal
Pertempuran Udara Jarak Jauh Jadi Puncak Latma Elang Ausindo 2023
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?