Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Kemenag Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Pemuka Agama Ceramah Bermuatan Politik
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Kemenag Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Pemuka Agama Ceramah Bermuatan Politik

Redaksi
Last updated: 12 Oktober 2023 16:20
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi mengatakan masyarakat bisa melapor jika mendapati pemuka atau penceramah agama menjadikan masjid dan tempat ibadah lain sebagai ajang praktik politik praktis melalui ceramah bermuatan politik.

“Masyarakat silakan, monggo (melapor, red),” ujar Direktur Penerangan Agama Islam, Rabu (11/10/23).

Menurutnya, masyarakat memiliki peranan penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kampanye terselubung, terutama di rumah-rumah ibadah di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Jika masyarakat mendapati praktik tersebut, ujar Direktur Penerangan Agama Islam, bisa melaporkannya secara berjenjang mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan hingga kepala bidang terkait di kantor wilayah Kementerian Agama.

Hal itu, dilakukan sebagai realisasi dari Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang salah satu poin melarang pemuka agama melakukan kampanye politik di masjid.

Kementerian Agama melalui lembaga-lembaga di bawah hingga ke tingkat KUA di kecamatan juga terus melakukan penyebarluasan informasi dari surat edaran tersebut agar dipahami oleh semua pihak.

“Saya kira mereka punya tanggung jawab untuk mendesiminasikan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan,” tuturnya.

Dalam surat edaran yang disahkan pada 27 September 2023 itu, penceramah dan pemuka agama tidak boleh melakukan provokasi dan menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok tertentu.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Sebut Status Tersangka SYL Tak Ganggu Kasus Dugaan Pemerasan
Next Article Konflik dengan Israel, Kemenkes Gaza Sebut Lebih Dari 1.000 Warga Palestina Tewas
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketum PWI Minta Kesedian Ketua MPR RI & Menko UKM Hadir di HPN 2021
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Pembuatan Kreator Konten Judi Online
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Baharkam Polri Tangkap Penyuplai Bahan Peledak ke Nelayan di Lamsel
Altar AKABRI 89 Berangkatkan Bantuan 4600 Paket Sembako Ke NTT Dan Ambon
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?