Hanuang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berasal dari kasus sejak bulan Juni hingga bulan Desember 2018 lalu yang berlangsung di halaman Kejari setempat, Kamis, (21/02/2019).
Adapun barang bukti yang dimusnakan yaitu Narkoba jenis sabu-sabu seberat 214,6725 Gram, Ekstasi seberat 26,9583 gram, Ganja seberat 9,4203 gram, alat hisap (Bong) sebanyak 50 paket dan 5 pucuk senjata api rakitan atau yang tidak memiliki izin.
Kepala Kejari Lamsel, Sri Indarti mengatakan, pemusnahan itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Lamsel setiap setahun sekali.
“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Lamsel. Tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan,” kata Sri Indarti.
Dilanjutkan Sri Indarti, narkoba menjadi salah satu target para penegakan hukum, karena merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak para generasi muda.
“Akan diberikan sanksi atau tuntutan yang seberat-beratnya kepada para pelaku tindak pidana narkotika,” pungkas Sri Indarti. (Arya)