Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Kejaksaan Telah Merampungkan Surat Dakwaan Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Kejaksaan Telah Merampungkan Surat Dakwaan Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Redaksi
Last updated: 11 Desember 2023 13:16
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan telah merampungkan surat dakwaan tersangka Lian Silas selaku ayah gembong narkoba Fredy Pratama, sehingga bisa segera menjalani persidangan.

“Berkas perkara Lian Silas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin seiring rampung-nya surat dakwaan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, dilansir dari Antaranews, Sabtu (09/12/23).

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Banjarmasin menunjukkan Lian Silas akan menjalani persidangan pada Selasa (12/12), teregister dengan nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm dan nomor surat pelimpahan B-3295/O.3.10/Enz.2/12/2023.

Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, menuturkan tim JPU telah menyempurnakan surat dakwaan sehingga memerlukan waktu yang cukup lama sejak berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap Lian Silas terkait perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming.

Sampai saat ini Fredy Pratama, masih menjadi buruan Interpol karena disinyalir kerap berpindah-pindah negara untuk melarikan diri dari kejaran Bareskrim Polri.

Penyidik kepolisian menyita barang bukti milik Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset senilai Rp101,4 miliar.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Next Article Pra Kunjungan Ketua TP PKK Kampar Ke Lamsel, Asisten Pemerintah dan Kesra Gelar Rapat Koordinasi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Kapolres Lamsel : “Pengawasan Terus Ditingkatkan dan Diperketat”
Sepuluh Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19 Kembali Tiba di Indonesia
Usai Baku Tembak Dengan Polri-TNI, Danton TPN OPM Tewas
Polisi Buru Bos Situs Judi Online Liga Ciputra
Kapolri Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Keluarga Besar Kostrad
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?