Hanuang.com – Guna memastikan terkawalnya hak pilih warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis, (18/07/24).
Bawaslu beserta jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan strategi pengawasan diantaranya pengawasan langsung serta uji petik terhadap prosedur pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketaatan prosedur, mekanisme dan tata cara pelaksanaan pencocokan dan penelitian sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahapan Coklit ini berlangsung, Pengawasan melekat dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) terhadap pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Pengawasan Coklit Pemilihan 2024, yaitu :
- Daerah terluar: pemilih di daerah susah akses, wilayah perbatasan, kepulauan dan lain-lain.
- Kelompok rentan: Pemilih Disabilitas, tuna susila dan lain-lain.
- Kelompok terisolir: Pemilih di Pondok Pesantren, Lapas, Rutan, Rusun, Relokasi bencana, dan lain-lain.
Pengawasan langsung dilakukan dengan cara:
a. Pengawasan melekat yang dilakukan sejak awal sampai berakhirnya masa coklit;
b. Uji Petik dilakukan sejak hari ke 4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dicoklit oleh Pantarlih;
c. Uji petik dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Kepala keluarga perhari;
d. 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa coklit, pengawas pemilu melakukan pengawasan langsung terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit di wilayah kerjanya.
Berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dan jajarannya telah mengawasi sebanyak 57.191 Kepala Keluarga dan melakukan tugas pengawasan selama berlangsungnya tahapan pemutakhiran data pemilih serta terus melakukan upaya pencegahan baik berbentuk imbauan, identifikasi kerawanan, publikasi serta kegiatan lainnya.
Selain itu, untuk mengoptimalkan pengawasan, Bawaslu Lamsel dan jajaran juga membuka Posko Kawal Hak Pilih dan melakukan Patroli pengawasan selama tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih.
Melalui Posko tersebut, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih pada pelaksanaan Pemilihan serantak Tahun 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di tiap tingkatan, terutama di tingkat Desa/Kelurahan oleh PKD, di tingkat Kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan dan di tingkat Kabupaten oleh Bawaslu Kabupaten atau melalui media sosial Bawaslu terdekat.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pencocokan dan penelitan data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih dilakukan sejak tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Hari ini merupakan hari ke 24 pelaksanaan Coklit, sersisa tujuh (7) hari lagi untuk Pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat, uji petik dan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih Bawaslu, terdapat beberapa temuan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu diantaranya Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tapi ditempel stiker sebanyak 2 KK, Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker 28 KK, Kepala keluarga yang tidak dicoklit secara langsung oleh Pantarlih sebanyak 5 KK, pemilih yang sudah dicoklit namun tidak diberi Formulir Model A bukti Coklit serta Pemilih berusia 17 Tahun dan sudah memiliki KTP tidak masuk dalam Form Model-A.
Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut telah disampaikan saran perbaikan oleh jajaran pengawas Pemilu untuk dapat ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya.





