Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Kabagwatpers Polda Lampung Perjuangkan Hak Status Bagi Anggota Polri Yang Meninggal Saat Bertugas
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Hukum

Kabagwatpers Polda Lampung Perjuangkan Hak Status Bagi Anggota Polri Yang Meninggal Saat Bertugas

Redaksi
Last updated: 26 November 2018 17:13
Redaksi
8 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kabagwatpers Biro SDM Polda Lampung, AKBP. Tri Suhartanto, mendampingi Karo SDM Polda Lampung, Kombes Pol. Novian Pranata memperjuangkan hak dari 2 (dua) Personil Polda Lampung, Jakarta, Senin, (26/11/18).

Adapun para Anggota Polri yang Meninggal Dunia dalam dinas dan/atau panggilan tugas Kepolisian dapat ditentukan statusnya sebagai Anggota Polri yang Tewas.

Tewas yang dimaksud adalah Anggota Polri meninggal Dunia dalam menjalankan tugas Kepolisian atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.

Kedua Anggota Polri yang diperjuangkan hak hak nya oleh Kabagwatpers, AKBP. Tri Suhartanto, Yakni :

  • Almarhum Ipda Ismailsyah Jabatan Panit Bin mas Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang karena Meninggal Dunia pada kecelakaan saat Pengamanan Pemilu kada tanggal 27 Juni 2018.
  • Aiptu Bastari Sanov  PS. Kanit Provost Polsek Tegineneng Polres Pesawaran meninggal dunia pada saat Sedang dalam melaksanakan Dinas Operasi Ketupat Krakatau 2018 Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1439 H di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Apabila Anggota Polri Meninggal Dunia pada saat dalam menjalankan Tugas dan ditetapkan status Tewas maka mendapatkan hak haknya diantaranya Ahli warisnya mendapatkan penggantian uang dari Negara sekitar Rp.275.000.000,00. (Arya)

Winarni Kukuhkan Ketua TP PKK Terpilih Dari Dua Kecamatan
Bantu Warga, TNI Kodim 0421 Lamsel Terjun Ke Sawah Hingga Kawal BLT
Kodim Lamsel Peringati Isra Mi’raj, Kisahkan Perjalanan Nabi Muhammad SAW ke Langit Ketujuh
Kemendikbud Bersama KPCPEN dan Kemenkeu Luncurkan Program BSU
MPR RI Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan Di Kalianda
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Rapat Paripurna, DPRD Lamsel Setujui Ranperda APBD 2019 Jadi Perda
Next Article Konsumsi Narkoba, Ketua DPRD Buton Selatan Diamankan Kepolisian Di Hotel Red Planet
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?