Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Investigasi Jilid I, PT. Kalianda Agro Lestari Diduga Tidak Sesuai SOP
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Investigasi Jilid I, PT. Kalianda Agro Lestari Diduga Tidak Sesuai SOP

Redaksi
Last updated: 20 April 2021 03:49
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Telur ayam merupakan komoditas pangan hewani yang banyak dikonsumsi masyarakat, selain daging ayam, daging sapi, dan susu. Telur banyak digemari masyarakat karena kandungan nutrisi lengkap dan mengandung hampir semua zat gizi yang diperlukan tubuh serta harganya terjangkau.

Berbicara mengenai telur ayam, perusahaan ayam petelur mulai berkembang maju di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), namun sepertinya masih ada perusahaan nakal yang mengabaikan terkait izin serta SOP dalam hal tersebut.

PT. Kalianda Agro Lestari yang berdiri di Dusun V, Talang Panjang, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur terkait limbah yang ada.

Dimana berdasarkan investigasi tim bersama Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia, pemusnahan bangkai ayam petelur jauh dari standarisasi.

Bangkai ayam dimusnahkan dengan cara dibakar ditempat terbuka, tanpa ada tungku pembakaran, hal ini dapat menyebabkan penyebaran penyakit melalui polusi udara.

Darley selaku Humas PT. Kalianda Agro Lestari membenarkan dan meminta maaf akan hal tersebut. Ia berdalih belum banyak kematian unggas hingga saat ini.

“Iya masih terbuka untuk sekarang mohon maaf pak, Karena sekarang juga belum banyak kematian ayam” jelasnya.

Namun menurut Sumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang enggan disebut namanya tidak membenarkan pemusnahan bangkai unggas tersebut dengan cara dibakar ditempat terbuka.

“Sistem pemusnahan bangkai hewan ternak ada 2 cara, yakni dengan dibakar menggunakan tungku pembakaran dan yang dialirkan melalui cerobong asap dengan ketinggian 10 meter lebih agar asap pembakaran langsung keatas dan tidak menimbulkan polutan/polusi udara di pemukiman warga, cara satunya dikubur dengan memberi bakteri” ujarnya.

Belum diketahui secara pasti terkait kelengkapan izin seperti Lingkungan, peternakan, tata ruang, izin berusaha dan lainnya.

Disamping itu limbah pembuangan diduga masih belum memenuhi standarisasi Ipal, PPLC, SOP tanggap darurat dan lainnya. Karena pembuangan air limbah masih carut marut, bahkan diduga dialirkan ketanah warga serta ke aliran air disekitar pemukiman.

“Itu airnya keluar ke aliran warga, ke siring dan turun ke kali” ujar Ketua GML DPK Kalianda, Slamet Riyadi.

Menurut aturan yang berlaku Pembuangan limbah harus memenuhi standar, dimana air limbah harus diuji pHnya setiap hari, dan setiap enam bulan sekali diuji ketingkat laboratorium, meskipun tidak mencemari lingkungan masyarakat, namun hal itu dapat membuat pencemaran pada unsur tanah yang ada.

PT. Kalianda Agro Lestari sudah hampir setahun beroperasi. Diketahui bahwa semua perusahaan saat ini mengikuti sistem OSS, jika izin Tata Ruang sudah keluar/terbit dari Pemkab setempat, bukan berarti bebas beroperasi.

Jika dalam OSS itu terdapat catatan belum melengkapi, seperti izin lingkungan, peternakan, dan lainnya dalam satu tahun, maka secara otomatis izin yang ada dibekukan.

Berlanjut bagian ketenagakerjaan, mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diterapkan oleh PT. Kalianda Agro Lestari masih juga jauh dari kata layak.

Dimana UMK Kabupaten Lampung Selatan yakni sebesar Rp. 2.432.150, sedangkan pekerja menjelaskan hanya menerima Rp. 1.000.000 saja.

Catatan : Investigasi berikutnya, Tim akan berlanjut ke Dinas terkait dan lainnya. (Arya)

Berhasil Lawan Covid-19, Desa Pematang Diresmikan Jadi KTN
Kecamatan Kalianda, Gelar Pisah Sambut Camat & Sekretaris
Terjun di Dua Desa, Bella Jayanti Serap Aspirasi Masyarakat Kalianda & Rajabasa
Bupati Lamsel Resmi Buka Kalianda Fair 2023
Ribuan Warga Hadiri Pengajian Akbar di Desa Way Galih, Bupati Pesan Jaga Kerukunan
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Bulan Ramadhan, Nanang Kembali Sidak Ke Sejumlah OPD
Next Article Hendak Beli Mie Instan, Ibu Ini Diperkosa Orang Tak Dikenal
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?