Hanuang.com – Telur ayam merupakan komoditas pangan hewani yang banyak dikonsumsi masyarakat, selain daging ayam, daging sapi, dan susu. Telur banyak digemari masyarakat karena kandungan nutrisi lengkap dan mengandung hampir semua zat gizi yang diperlukan tubuh serta harganya terjangkau.
Berbicara mengenai telur ayam, perusahaan ayam petelur mulai berkembang maju di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), namun sepertinya masih ada perusahaan nakal yang mengabaikan terkait izin serta SOP dalam hal tersebut.
PT. Kalianda Agro Lestari yang berdiri di Dusun V, Talang Panjang, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur terkait limbah yang ada.
Dimana berdasarkan investigasi tim bersama Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia, pemusnahan bangkai ayam petelur jauh dari standarisasi.
Bangkai ayam dimusnahkan dengan cara dibakar ditempat terbuka, tanpa ada tungku pembakaran, hal ini dapat menyebabkan penyebaran penyakit melalui polusi udara.
Darley selaku Humas PT. Kalianda Agro Lestari membenarkan dan meminta maaf akan hal tersebut. Ia berdalih belum banyak kematian unggas hingga saat ini.
“Iya masih terbuka untuk sekarang mohon maaf pak, Karena sekarang juga belum banyak kematian ayam” jelasnya.
Namun menurut Sumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang enggan disebut namanya tidak membenarkan pemusnahan bangkai unggas tersebut dengan cara dibakar ditempat terbuka.
“Sistem pemusnahan bangkai hewan ternak ada 2 cara, yakni dengan dibakar menggunakan tungku pembakaran dan yang dialirkan melalui cerobong asap dengan ketinggian 10 meter lebih agar asap pembakaran langsung keatas dan tidak menimbulkan polutan/polusi udara di pemukiman warga, cara satunya dikubur dengan memberi bakteri” ujarnya.
Belum diketahui secara pasti terkait kelengkapan izin seperti Lingkungan, peternakan, tata ruang, izin berusaha dan lainnya.
Disamping itu limbah pembuangan diduga masih belum memenuhi standarisasi Ipal, PPLC, SOP tanggap darurat dan lainnya. Karena pembuangan air limbah masih carut marut, bahkan diduga dialirkan ketanah warga serta ke aliran air disekitar pemukiman.
“Itu airnya keluar ke aliran warga, ke siring dan turun ke kali” ujar Ketua GML DPK Kalianda, Slamet Riyadi.
Menurut aturan yang berlaku Pembuangan limbah harus memenuhi standar, dimana air limbah harus diuji pHnya setiap hari, dan setiap enam bulan sekali diuji ketingkat laboratorium, meskipun tidak mencemari lingkungan masyarakat, namun hal itu dapat membuat pencemaran pada unsur tanah yang ada.
PT. Kalianda Agro Lestari sudah hampir setahun beroperasi. Diketahui bahwa semua perusahaan saat ini mengikuti sistem OSS, jika izin Tata Ruang sudah keluar/terbit dari Pemkab setempat, bukan berarti bebas beroperasi.
Jika dalam OSS itu terdapat catatan belum melengkapi, seperti izin lingkungan, peternakan, dan lainnya dalam satu tahun, maka secara otomatis izin yang ada dibekukan.
Berlanjut bagian ketenagakerjaan, mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diterapkan oleh PT. Kalianda Agro Lestari masih juga jauh dari kata layak.
Dimana UMK Kabupaten Lampung Selatan yakni sebesar Rp. 2.432.150, sedangkan pekerja menjelaskan hanya menerima Rp. 1.000.000 saja.
Catatan : Investigasi berikutnya, Tim akan berlanjut ke Dinas terkait dan lainnya. (Arya)